Divonis 4 tahun, hakim Pasti Sinaga ajukan banding
Merdeka.com - Vonis 4 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Tipikor Bandung kepada terdakwa Hakim Pasti Serefina Sinaga dinilai terlalu berat. Pasti yang juga didenda Rp 200 juta atau diganti subsider 2 bulan penjara, lewat kuasa hukumnya Didit Wijayanto cukup kecewa atas putusan itu.
Bahkan Didit menilai mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) itu seharusnya divonis bebas. Jika menilik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasti dituntut 11 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami kecewa. Kami akan melakukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi). Tadi kan disebutkan tidak menerima uang, tapi tiba-tiba disebut menerima janji. Ini seperti dibuat-buat," ujar Didit usai sidang di PN Tipikor Bandung, Selasa (27/1).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
Dalam sidang yang digelar di ruang I itu Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyebut Pasti terbukti menerima uang suap Rp 500 juta atas perkara kepengurusan hukum banding dalam kasus Bansos Pemkot Bandung 2009/2010.
"Inikan melenceng," jelasnya.
Didit menyebut pihaknya akan melakukan banding. Putusan hakim dinilai sangat memberatkan. "Putusan banding itu putusan majelis, tiga orang hakim. Bu Pasti tidak akan mau pengaruhi hakim lainnya," ungkapnya.
Didit pun tidak menutup kemungkinan untuk mengadu ke KY. "Tapi yang jelas akan kita urusi dulu yang pokoknya, banding di PT," tandasnya.
Pasti dinilai bersalah telah melakukan korupsi berkelanjutan dengan menerima janji padahal posisinya saat itu sebagai penegak hukum. Pasti dianggap hakim melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya