Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 4 tahun, hakim Pasti Sinaga ajukan banding

Divonis 4 tahun, hakim Pasti Sinaga ajukan banding Pasti Serefina Sinaga di Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Vonis 4 tahun yang dijatuhi majelis hakim PN Tipikor Bandung kepada terdakwa Hakim Pasti Serefina Sinaga dinilai terlalu berat. Pasti yang juga didenda Rp 200 juta atau diganti subsider 2 bulan penjara, lewat kuasa hukumnya Didit Wijayanto cukup kecewa atas putusan itu.

Bahkan Didit menilai mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) itu seharusnya divonis bebas. Jika menilik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasti dituntut 11 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami kecewa. Kami akan melakukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi). Tadi kan disebutkan tidak menerima uang, tapi tiba-tiba disebut menerima janji. Ini seperti dibuat-buat," ujar Didit usai sidang di PN Tipikor Bandung, Selasa (27/1).

Dalam sidang yang digelar di ruang I itu Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyebut Pasti terbukti menerima uang suap Rp 500 juta atas perkara kepengurusan hukum banding dalam kasus Bansos Pemkot Bandung 2009/2010.

"Inikan melenceng," jelasnya.

Didit menyebut pihaknya akan melakukan banding. Putusan hakim dinilai sangat memberatkan. "Putusan banding itu putusan majelis, tiga orang hakim. Bu Pasti tidak akan mau pengaruhi hakim lainnya," ungkapnya.

Didit pun tidak menutup kemungkinan untuk mengadu ke KY. "Tapi yang jelas akan kita urusi dulu yang pokoknya, banding di PT," tandasnya.

Pasti dinilai bersalah telah melakukan korupsi berkelanjutan dengan menerima janji padahal posisinya saat itu sebagai penegak hukum. Pasti dianggap hakim melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya