Divonis 4 tahun, Jero Wacik bilang 'ini kesalahan anak buah'
Merdeka.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan karena terbukti korupsi. Namun, Jero menyatakan kesalahan bukan sepenuhnya dilakukannya, tetapi anak buah.
"Ini bukan kesalahan saya seluruhnya, tapi ini kurang kontrol pada kuasa pengguna anggaran dan bukan kesalahan saya juga tapi ini kesalahan anak buah," ucap Jero usai mendengarkan vonis dari hakim di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).
Jero juga berterima kasih kepada hakim karena telah mempertimbangkan para saksi dan kinerja dirinya selama dua periode menjabat sebagai menteri, sehingga dirinya mendapat keringanan.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Ini jadi pertimbangan atas kinerja saya selama 10 tahun sebagai menteri. Saya sudah 10 tahun mengabdi, kerja keras," katanya.
Jero juga berharap dengan ada kejadian yang menimpanya bisa jadi pelajaran untuk kementerian yang lain. "Ini saya harap juga jadi pelajaran bagi menteri lain karena kelengahan kontrol jadi salah menteri," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jero telah divonis selama 4 tahun bui, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan. Tidak hanya itu Jero juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar.
Atas perbuatannya Jero dijerat dalam dakwaan pertama dengan pasal 3 jo pasal 18. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 dan Dakwaan ketiga adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca Selengkapnya