Divonis 5 tahun bui, Raden Nuh @triomacan2000 caci maki hakim
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap tiga pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh. Sidang yang di ketuai Hakim Suprapto menyatakan para terdakwa satu, dua dan tiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang memuat penghinaan di media elektronik dan pencemaran nama baik dan pencucian uang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary Koeshardjono 5 tahun, terdakwa Hedi Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Sementara itu salah satu terdakwa, Raden Nuh membantah perbuatan yang dilakukannya. Usai mendengar vonis tersebut, Raden Nuh sumpah serapah mengatakan bahwa dirinya korban kriminalisasi hukum.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
"Kami aja yang lawyer bisa di zalimi, gimana rakyat kecil. Hakimnya ketakutan, hati nuraninya enggak ada," bebernya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum terdakwa Erman Umar menjelaskan, tidak satupun yang menunjukkan bahwa fakta itu terbukti. Yang disampaikan adalah yang di anggap terbukti bahwa terdakwa menyebarkan pencemaran nama baik tetapi dalam persidangan tidak ada satupun yang mampu membuktikan siapa pemilik akun @denjaka itu, sekrang akun itu masih aktif.
"Kami lihat hakim ketakutan, tidak normal, karena hakim tidak menanyakan apakah akan banding, cuma bilangnya terserah kalian," paparnya.
Kuasa hukum terdakwa rencananya akan melaporkan hakim yang telah memvonis 3 tersangka akun @triomacan2000 tersebut. "Kami akan melaporkan hakim Suprapto ini ke Komisi Yudisial (KY)," tegasnya.
Sebelumnya, pengelola akun twitter Triomacan 2000 dan kuasa hukumnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka yang ditangkap adalah Edy Syahputra, Raden Nuh, dan Hary Koeshardjono, mereka diduga melakukan tindak pemerasan dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaYanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca Selengkapnya