Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 5 tahun bui, Raden Nuh @TrioMacan2000 tuding hakim disuap

Divonis 5 tahun bui, Raden Nuh @TrioMacan2000 tuding hakim disuap Sidang pengelola akun TrioMacan2000. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang putusan atau vonis admin akun twitter @TrioMacan2000 sempat mengalami kericuhan. Kericuhan itu bermula saat Hakim Suprapto mengetuk palu sidang. Alhasil, Raden Nuh salah satu terpidana menuding hakim makan uang suap.

Saat itu Hakim Suprapto luput untuk memberikan hak pada terpidana Raden Nuh, Harry Koes, dan Eddy Saputra menjelaskan langkah hukum yang akan diambilnya. Seusai mengetuk palu, Hakim Suprapto langsung meninggalkan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sontak hal tersebut membuat kemarahan para terpidana karena merasa tidak diberikan hak untuk menjelaskan langkah hukum yang diambil selanjutnya. Cercaan dan makian pun terlontar dari Raden Nuh yang kecewa atas sikap hakim Suprapto.

"Semoga Allah Tuhan yang Maha Kuasa mengampuni para hakim yang mulia ini. Yang telah menutup hatinya, membutakan matanya, mereka tidak tahu kebenaran yang terjadi," ucap Raden Nuh dengan suara lantang di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera Raya, Rabu (15/7).

Selain itu, Raden Nuh juga melontarkan cercaan yang menanyakan dugaan suap yang diterima hakim. Raden Nuh juga menanyakan sikap hakim yang dinilai takut membongkar kebenaran.

"Kami korban kezoliman. Terima uang berapa mereka para hakim?, Takut pada atasan atau terima uang? Tidak ada bukti tidak ada saksi kasus kami direkayasa. Bahkan mereka terburu-buru untuk tidak memberikan kami kesempatan untuk nyatakan banding atau pikir-pikir," keluhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap tiga pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh. Sidang yang di ketuai Hakim Suprapto menyatakan para terdakwa satu, dua dan tiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang memuat penghinaan di media elektronik dan pencemaran nama baik dan pencucian uang.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary Koeshardjono 5 tahun, terdakwa Hedi Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun

Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya