Divonis 5 tahun penjara, Eddy Syofian minta izin berbuka puasa
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Limnas) Sumut, Eddy Syofian, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut sehingga merugikan negara Rp 1,145 miliar.
Vonis bersalah dan hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6). Persidangan ini berlangsung hingga malam.
Sebelum pembacaan putusan, saat waktu Magrib tiba, Eddy Sofyan bahkan harus meminta majelis hakim untuk memberinya waktu untuk berbuka puasa. "Izin majelis, saya lagi berpuasa. Izinkan saya minum seteguk dulu untuk membatalkan puasa saja, tidak sampai 1 menit," ucap Eddy.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Majelis hakim kemudian memberi Eddy waktu untuk minum. Anggota keluarganya yang hadir pada sidang itu menyerahkan air mineral untuk diminumnya. Setelah Eddy minum, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan Eddy telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Eddy Syofian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Berlian.
Selain hukuman penjara, Eddy juga didenda Rp 200 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa meminta agar Eddy Syofian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eddy juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,145 miliar atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Namun majelis hakim tidak membebani Eddy dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar seperti yang dimintakan jaksa. Alasannya Eddy tidak terbukti menikmati uang itu. Uang kerugian negara itu harus dipertanggungjawabkan lembaga penerima hibah.
Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Eddy menyatakan pikir- pikir. Begitu juga dengan JPU.
Seusai persidangan, Eddy mengatakan dirinya merupakan korban yang terjebak dalam sistem yang salah. Sementara pengadilan yang dijalaninya lebih condong menghukum, bukan mencari keadilan.
Menurut Eddy, Peraturan Gubernur yang dibuat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak menguraikan secara rinci proses penyaluran dana itu. "Jadi sistem yang salah. Saya hanya jadi korban dalam kasus ini. Putusan ini terpaksa saya terima. Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak, itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain," ucapnya.
Dalam perkara ini, Eddy Syofian didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Bekas atasannya, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga disangka terlibat dalam kasus ini, namun belum disidangkan.
Terdakwa Eddy Syofian baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama dengan Gatot Pujo Nugroho (berkas terpisah) dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi serta merugikan keuangan negara
Terdakwa dalam menyalurkan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150 juta. Selain itu terdapat Rp 55 juta yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban serta Rp 150 juta tidak dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat dana Rp 790 juta disalurkan kepada penerima fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 1,145 miliar. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya