Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas

Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas Sidang vonis kasus penganiayaan taruna Akpol. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Casmaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun.

Casmaya menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," terangnya dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/11).

Terdakwa dalam kasus penganiayaan juniornya di Akpol tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno. Selanjutnya, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.

Orang lain juga bertanya?

Hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bahwa sembilan terdakwa terbukti tidak melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam, hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Meninggalnya Muhammad Adam bukan akibat yang dilakukan oleh para terdakwa. Ibu kandung para korban juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum ke institusi Akpol, " katanya.

Hal yang meringankan karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya, mereka juga telah berdamai dengan para taruna tingkar II. Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa merupakan calon perwira terbaik bangsa yang masih memiliki masa depan panjang. Sementara perbuatan terdakwa bukanlah suatu balas dendam, namun karena pembinaan.

Dengan vonis tersebut, para terdakwa yang sudah ditahan sejak 21 Mei 2017, langsung bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Ini tentu sudah menjadi usaha yang maksimal dari kami tim kuasa hukum. Tentu kita bersyukur. Anak-anak ini merupakan pemuda terbaik perwakilan dari pelosok negeri. Jadi tidak ada jeleknya untuk melanjutkan sekolah lagi," kata HD Djunaedi selaku ketua tim pengacara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya