Divonis 6 bulan penjara, Benhan pertimbangkan ajukan banding
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Benny Handoko (Benhan) bersalah karena mencemarkan nama baik mantan politikus PKS, Misbakhun. Akibat perbuatannya menghina Misbakhun di twitter, Benny diberi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalankan asal Benny tidak melakukan pelanggaran pidana selama masa percobaan 1 tahun.
Setelah putusan ini, Benny dan para penasihat hukumnya beramai-ramai menggelar konferensi pers. Benny kecewa dan berniat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya kecewa tapi berterima kasih pada pengacara dan aktivis yang mendampingi saya. Saya pertimbangkan banding saya minta pendapat dulu kepada istri saya," jelas Benny di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Rabu (5/2).
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa menahan bab bahaya? Menahan buang air besar dapat menyebabkan konstipasi. Saat seseorang menahan tinja, usus besar akan menyerap lebih banyak air dari tinja yang terakumulasi di rektum. Tinja yang kehilangan kadar air menjadi lebih keras dan sulit dikeluarkan.
Niatan ini juga disampaikan kepada Majelis Hakim. Benny diberi waktu hingga tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan ini.
Meski telah dihukum, Benny mengaku tidak akan kapok Twitteran. Tetapi dia mengimbau agar masyarakat tidak menyebut nama politisi jika ingin mengkritik.
"Saya tidak akan berhenti Twitter dan enggak akan sebut nama orang. Saya mengajak masyarakat berhati-hati menyebut nama orang," tukas dia.
Dalam putusan Majelis Hakim pimpinan Suprapto, Benny dihukum karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Benny dianggap menyebarkan informasi yang merugikan orang lain melalui Twitter.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaAncaman itu datang dari seorang netizen di media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya"Apa kau hebat, kenapa mesti kau masukkan di TikTok? Lapor baik-baik saja sudah"
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya