Divonis 6 tahun bui, 3 WN Turki bakal ngadu ke Kedubes Turki
Merdeka.com - Ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang dinyatakan melakukan terorisme di Indonesia akan konsultasi ke Kedubes Turki. Mereka divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah,
"Terdakwa (Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit) akan konsultasi ke pihak Kedutaan Turki di Indonesia terlebih dahulu," kata kuasa hukum para terdakwa, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/7).
Asludin mengatakan, belum memikirkan untuk banding terhadap keputusan hakim tersebut. Pihaknya baru akan memutuskan langkah selanjutnya usai bertemu dan berkoordinasi dengan Kedubes Turki.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Siapa yang dukung perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sebelum kemerdekaan Indonesia, Palestina telah memberikan dukungan terbuka bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, memberikan dukungan pada tahun 1944.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Bagaimanapun langkah kami nanti, kami tetap menghormati keputusan hakim yang menetapkan terdakwa dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan 6 bulan," jelasnya.
Asludin juga membantah dasar pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa mengirimkan video baiat WNI bergabung dengan ISIS di Suriah itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Sepertinya hakim salah menyimpulkan keterangan saksi-saksi. Karena pada saat persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa handphone terdakwa tidak pernah di pindah tangankan dan juga tidak pernah dipakai untuk mengirim video ke luar negeri," tuturnya.
lanjut dia, pihaknya keberatan dengan penyataan hakim yang mengatakan para terdakwa pernah menginap bersama-sama di Bogor. Sebab, menurutnya ketiganya memang pernah menginap di Bogor, namun tidak bersama-sama.
"Itu yang barangkali jadi alasan kami apakah nanti akan dilakukan banding atau tidak. Maka itu, kami konsultasikan dulu semuanya ke pihak Kedubes Turki di Indonesia," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaDua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaTiga pria diamankan dalam sebuah rumah kontrakan di Kota Batu
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada tiga orang penghuni rumah yang diamankan dan diperiksa karena dugaan terorisme
Baca Selengkapnya