Divonis 6 tahun, istri dukun cabul banting meja di ruang sidang
Merdeka.com - Sidang pembacaan vonis untuk tersangka dukun cabul, Muhammad Isa, bersama istri dan dua anaknya: Riki dan Dedi, diwarnai kericuhan. Istri Isa, Rosdiana, mengamuk dengan membanting meja dan papan nama jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/11).
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Syahrul Rizal, hakim 1 Sayed Husen dan hakim 2 Akhmad Nakhori. Sidang yang berlangsung terbuka di bawah pengawalan ketat kepolisian, itu diikuti oleh para tersangka dari keluarga dukun cabul tersebut.
Pengawalan diperketat karena tersangka mengamuk di dalam ruang persidangan usai hakim membacakan amar putusannya. Demikian juga sejumlah keluarga yang mengikuti persidangan, ada yang harus diamankan oleh polisi karena mengamuk.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Kenapa istri marah? Sebagai istri itu pasti ada rasa cemburu, ' tulis akun aishlatf
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Bagaimana cara istri menggugat cerai? Ada beberapa ketentuan saat istri menggugat cerai kepada suami, di antaranya:1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Tentu saja, hal ini membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Namun, kalau suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi.2. Istri mengajukan khuluk kepada suami.
-
Kenapa istri tiba-tiba jadi sering marah? Respons yang cepat dan sensitif dari suami dapat membantu mengidentifikasi akar permasalahan dan membantu mengatasi ketidaknyamanan yang dirasakan oleh istri, memperkuat ikatan emosional dalam hubungan mereka.
Rosdiana usai divonis sempat mengamuk di dalam ruang persidangan. Bahkan Rosdiana sempat membanting meja JPU. Dia juga membanting papan nama jaksa di meja.
Sampai di dalam ruang singgah PN Banda Aceh, Rosdiana terus meronta dengan mengatakan ini sebuah putusan tidak adil. Karena ia beranggapan tidak melakukannya. Untuk menenangkan Rosdiana, suaminya, Muhammad Isa harus masuk ke dalam ruang tahanan wanita agar tidak lagi mengamuk.
Dalam sidang itu, hakim PN memvonis Muhammad Isa dan Istrinya, Rosdiana, dengan kurungan 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara. Adapun vonis untuk kedua anak Isa, yakni Riki dan Dedi, masing-masing divonis 8 dan 7 tahun. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.
Keempat tersangka yang masih sekeluarga, itu divonis telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Mereka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FR (14) sejak 2009 lalu, ketika FR masih kelas 4 Sekolah Dasar. Korban juga tinggal bertetanggaan dengan tersangka.
"Karena terbukti melanggar undang-undang pencabulan, maka dijatuhi hukuman masing-masing Muhammad Isa dan Rosdiana 6 tahun penjara dan Riki 8 tahun, Dedi 7 tahun," kata hakim ketua, Syahrul Rizal dalam persidangan.
Sementara itu, terpidana Dedi dan Riki anak dari Muhammad Isa dan Rosdiana yang juga telah divonis mengatakan ini semua rekayasa oleh keluarga FR yang dianggap oleh hakim menjadi korban. "Ini semua rekayasa, kami tidak melakukannya," kata Dedi yang juga dibenarkan oleh Riki.
Dedi menambahkan, demi keadilan, ia bersama keluarganya akan terus mencari keadilan. "Kita akan terus menempuh hukum sampai titik terakhir, karena kami tidak melakukannya," tutur Dedi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaSelebgram Cut Intan Nabila mengalami KDRT yang dilakukan suaminya
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSeorang istri dinilai keterlaluan karena candai suaminya yang sedang makan dengan menyiram pakai kuah jamu dan mengusap wajah pakai mi.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Baca Selengkapnya