Divonis 7 tahun bui, ayah tiri yang setubuhi anak malah tertawa
Merdeka.com - Soldier Hasintongan Manalu (50) tertawa usai disidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menyetubuhi putri tirinya selama delapan tahun. Dia bahkan berterima kasih pada jaksa yang menerima putusan itu.
"Terima kasih ya Pak Jaksa. Makasih ya," katanya sambil tertawa sambil digiring pengawal tahanan ke sel sementara seusai sidang di PN Medan, Selasa (23/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim Napitupulu kebingungan dengan kejadian itu. "Kenapa dia?" tanyanya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa makna ucapan terima kasih? Ucapan terima kasih telah datang tak jarang mengandung banyak makna mendalam.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kasus ini terjadi sejak 2007, saat usia HM masih 8 tahun hingga 2015. Perbuatan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Delitua, Medan, Sumatera Utara. Awalnya, Soldier meminta agar HM mencabut ubannya. Pria yang berprofesi sebagai debt collector ini kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya di sana.
Dia memaksa HM untuk tidak memberitahukan pencabulan itu. Jika perbuatan bejat itu terbongkar, dia mengancam akan membunuh ibu korban. Namun, perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah tahun. Korban tak tahan lagi dengan perilaku ayah tirinya. Dia menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membawanya melapor ke Polsek Delitua Medan. Dari hasil visum, diketahui bahwa selaput dara korban telah robek.
Polisi pun menangkap Soldier. Dia pun diadili. Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Vernando Agus Hakim Napitupulu meminta agar Soldier dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Soldier Hasintongan Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Irdalinda dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kita menerima karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih dari 2/3 tuntutan," kata Vernando seusai sidang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDiajak sang ayah membeli jajan, sosoknya justru mengadu ke sang ibu.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnya