Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'

Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat' Fredrich Yunadi Jelang Sidang Putusan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi menyebut hari ini (28/6) merupakan hari terburuk sepanjang sejarah bagi advokat. Pada hari ini, Fredrich divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia mengatakan vonis tersebut sama dengan hari kematian bagi profesi advokat.

Fredrich menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum pada KPK memberi ancaman bagi seluruh advokat yang mendampingi tersangka ataupun terdakwa tindak pidana korupsi dengan menerapkan Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.

Ia berdalih bahwa advokat tidak bisa dituntut saat melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sementara Pasal 21 mengatur pidana tentang siapapun merintangi penyidikan korupsi akan dipidana.

"28 Juni adalah hari kematiannya advokat karena dengan cara begini siapapun yang memperjuangkan kliennya akan dijerat pasal 21 apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang tidak mendukung program pembasmian korupsi," ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bahkan menyamakan vonisnya tersebut seperti peristiwa pembantaian pada 30 September atau dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S). Fredrich merasa profesi advokat dibantai dengan sesama profesi penegak hukum.

“Peran advokat sudah hancur, kita sudah diinjak abis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S,” tukasnya.

Diketahui vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, ia langsung menyatakan banding. Fredrich bahkan tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya dalam mengambil langkah banding.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Nekat Vonis Bebas Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan, Ini Deretan Fakta Tiga Hakim PN Surabaya yang Kini Kehilangan Pekerjaan
Nekat Vonis Bebas Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan, Ini Deretan Fakta Tiga Hakim PN Surabaya yang Kini Kehilangan Pekerjaan

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
⁠Kumpulan Kemarahan Anggota DPR, Tiga Hakim Tak Punya Hati Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Tiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya