Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus Petamburan
Merdeka.com - Majelis Hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat. Karena, jaksa mengacu pada dakwaan pertama sebagaimana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan.
Pertimbangan hakim tersebut juga berlaku untuk dakwaan yang jadi dasar tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sehingga, Suparman dalam hal ini yang menbacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti. Karena tidak ditemukan adanya penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tapi sesuai fakta persiangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.
Berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan," ujar Suparman.
Suparman menilai vonis kepada Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan yang turut mempersiapkan gelaran acara di Petamburan.
Para terdakwa dianggap terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
"Maka terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan tindak pindana kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Suparman.
Untuk diketahui vonis 8 bulan penjara majelis halim jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun, Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020. Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021 yang setelah itu dibebaskan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya