Divonis 9 tahun, 2 terpidana korupsi kredit fiktif BNI ajukan PK
Merdeka.com - Dua terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, senilai Rp 40 miliar kepada PT Riau Barito Jaya (BRJ), Atok dan ABC Manurung mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Kedua terpidana 9 tahun ini mengajukan bukti baru atau novum kepada majelis hakim.
Sidang PK ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dipimpin hakim Rinaldi Trihandoko, Kamis (19/5). Dalam sidang ini, Atok dan ABC Manurung didampingi kuasa hukumnya, Khairul Azwar Anas.
Usai persidangan, Khairul menyebutkan hanya satu novum yang diajukannya. Yaitu tentang angsuran kredit yang pernah dibayarkan Direktur PT BRJ, Esron Natitupulu kepada BNI.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Nilanya saya lupa karena ada di berkas. Berkas itu sendiri saya tidak megang saat ini karena sudah diserahkan ke majelis hakim," kata Khairul.
Khairul menyebutkan, bukti angsuran itu tidak pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sewaktu kedua kliennya tersebut menjalani sidang.
"Tidak pernah dihadirkan bukti angsuran itu," sebut Khairul.
Sementara itu, JPU dari Kejati Riau, Syafril menyatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam kasus ini karena semuanya sudah selesai sewaktu semua pesakitan kredit fiktif tersebut diadili.
"Tak ada novum, sudah selesai semuanya. Semuanya sudah dihadirkan di persidangan," tegas Syafril.
Dalam sidang tersebut, kata Syafril, kedua terpidana hanya menyerahkan berkas ataupun novum yang dimiliki. Seperti diketahui, Atok dan ABC Manurung yang bertugas mengecek kelayakan pengajuan kredit PT BRJ divonis 9 tahun penjara. Dari Rp 40 miliar kredit yang diajukan, negara dinyatakan mengalami kerugian negara Rp 37 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca Selengkapnya