Divonis bebas hakim Tipikor, Pegawai BNI 46 Pekanbaru sujud syukur
Merdeka.com - Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru yang diduga terlibat dugaan korupsi kredit fiktif, Armaini Sefanti, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arief, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril untuk membersihkan harkat dan martabat Armaini karena dinilai tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Isnurul di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (23/3).
"Sementara pada dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, unsurnya pidana juga tak terbukti," tambah Isnurul.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Dengan demikian, tegas Isnurul, terdakwa dinyatakan bebas dari sanksi penjara. Kemudian, memulihkan nama terdakwa serta mencabut status tahanannya.
Menurut Isnurul, Armaini tak mampu menahan keputusan atasannya, ABC Manurung, Atok dan Dedi Syaputra, untuk menyetujui kredit tersebut ke PT Barito Riau Jaya, yang dipimpin Esron (telah divonis 10 tahun).
Mendengar itu, Armaini tak bisa menahan rasa harunya. Air matanya tak terbendung dan langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. "Saya menerima pak hakim. Alhamdulillah," ucapnya.
Atas vonis ini, JPU Syafril masih mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Armaini dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Menurut Syafril, Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang korupsi tersebut. Armaini didakwa merugikan negara senilai Rp 37 Miliar,
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mulyawarman Warman divonis 5 tahun penjara. Mantan Kepala Kantor Wilayah BNI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan.
Sedangkan Ahmad Fauzi, mantan Kepala Kantor BNI 46 lainnya divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan penjara.
Atas vonis keduanya ini, JPU Syafril mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebelumnya, kedua mantan petinggi BNI 46 itu dituntut 16 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PT Barito Riau Jaya mengajukan kredit ke BNI pada tahun 2008 silam. Pengajuan kredit itu untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Sebagai agunan, beberapa surat tanah diberikan ke BNI 46.
Belakangan diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Meski demikian, BNI mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat lahan yang dijadikan agunan.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaUsai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya