Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas hakim Tipikor, Pegawai BNI 46 Pekanbaru sujud syukur

Divonis bebas hakim Tipikor, Pegawai BNI 46 Pekanbaru sujud syukur Terdakwa pegawai BNI sujud syukur usai divonis bebas. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru yang diduga terlibat dugaan korupsi kredit fiktif, Armaini Sefanti, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arief, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril untuk membersihkan harkat dan martabat Armaini karena dinilai tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Isnurul di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (23/3).

"Sementara pada dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, unsurnya pidana juga tak terbukti," tambah Isnurul.

Orang lain juga bertanya?

Dengan demikian, tegas Isnurul, terdakwa dinyatakan bebas dari sanksi penjara. Kemudian, memulihkan nama terdakwa serta mencabut status tahanannya.

Menurut Isnurul, Armaini tak mampu menahan keputusan atasannya, ABC Manurung, Atok dan Dedi Syaputra, untuk menyetujui kredit tersebut ke PT Barito Riau Jaya, yang dipimpin Esron (telah divonis 10 tahun).

Mendengar itu, Armaini tak bisa menahan rasa harunya. Air matanya tak terbendung dan langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. "Saya menerima pak hakim. Alhamdulillah," ucapnya.

Atas vonis ini, JPU Syafril masih mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Armaini dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Menurut Syafril, Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang korupsi tersebut. Armaini didakwa merugikan negara senilai Rp 37 Miliar,

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mulyawarman Warman divonis 5 tahun penjara. Mantan Kepala Kantor Wilayah BNI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan.

Sedangkan Ahmad Fauzi, mantan Kepala Kantor BNI 46 lainnya divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan penjara.

Atas vonis keduanya ini, JPU Syafril mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebelumnya, kedua mantan petinggi BNI 46 itu dituntut 16 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PT Barito Riau Jaya mengajukan kredit ke BNI pada tahun 2008 silam. Pengajuan kredit itu untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Sebagai agunan, beberapa surat tanah diberikan ke BNI 46.

Belakangan diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Meski demikian, BNI mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat lahan yang dijadikan agunan.

(mdk/rep)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat

Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya