Divonis bebas, Mbah Harso sujud syukur di hadapan hakim
Merdeka.com - Mbah Harso Taruno (67), petani Gunungkidul, Yogyakarta, yang dilaporkan polisi karena dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan yang dialamatkan padanya.
Dia dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Yamti Agustina atas dakwaan Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan yang didakwakan kepadanya, karena majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," kata Hakim Ketua Yamti saat membacakan tuntutan, Selasa (17/3).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Di mana alat kayu itu ditemukan? Para ilmuwan menemukan artefak berusia 500.000 tahun yang dapat mengubah pemahaman tentang kehidupan manusia purba. Penelitian yang diterbitkan di Nature Journal mengungkap penemuan alat kayu di Air Terjun Kalambo, Zambia.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri penjarah dari makam kuno? Di sebuah pemakaman di China tengah, seorang penjarah mulai menggali tanah dan dia berhasil menemukan sebuah makam kuno kemudian mencuri sejumlah artefak dan melarikan diri.
Begitu mendengar vonis tersebut, Mbah Harso langsung sujud syukur di ruang sidang PN Wonosari lalu disusul dengan ucapan alhamdulillah oleh peserta sidang.
"Saya biasa saja karena memang saya tidak bersalah, saya bersyukur Allah mendengarkan doa saya," kata Mbah Harso pada wartawan di PN Wonosari.
Lebih lanjut Harso mengatakan dia tidak akan lagi berpikir lagi tentang lahannya. Baginya peristiwa ini menjadi pelajaran yang berarti dalam hidupnya.
"Nanti biar anak saya yang garap lahannya, saya juga sudah tua," tandasnya.
Sebelumnya Mbah Harso dilaporkan polisi karena dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA Paliyan, Gunungkidul. Tindakan tersebut dinilai pihak BKSDA merusak hutan dan melawan hukum. Mbah Harso sempat ditahan selama satu bulan di polres Gunungkidul. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya