Divonis bebas, pengacara guru JIS sebut putusan PN Selatan amburadul
Merdeka.com - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS), Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini. Hotman mengaku kedatangannya guna mengambil salinan putusan pembebasan atas banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua kliennya yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan amburadul, ini keleawatan salah satu pertimbangannya Dubes Inggris yang datang sidang sebagai bukti petunjuk sodomi," kata Hotma usai mengambil salinan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Menurut Hotman, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS, ibu korban Dewi, telah menyatakan anaknya bersih dari kekerasan seksual atau sodomi setelah pihak RS Singapura telah mengeluarkan visum terhadap anaknya. Dewi, kata dia, mengirimkan pesan singkat yang berisi terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Theresia perlu saksi ahli, lalu dia disarankan oleh pengacara OC Kaligis untuk membuat laporan baru," kata dia.
Hotman datangi sekitar pukul 10.00 Wib bersama istri dua guru JIS Tracy dan Sisca yang juga beserta kerabatnya. Hotman berencana akan menjemput kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengirimkan hasil putusan kasus dua guru JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (13/8) sore. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membebaskan dua guru JIS tersebut pada Senin (10/8).
Seperti diketahui, Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid Jakarta International School (JIS) yang telah di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015 lalu.
Terdakwa dalam kasus tersebut yang merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Masing-masing dari mereka di Vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta. Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh 3 orang hakim dengan hakim ketua Nur Haslam Bistaman.
Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya