Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas, pengacara guru JIS sebut putusan PN Selatan amburadul

Divonis bebas, pengacara guru JIS sebut putusan PN Selatan amburadul Guru JIS tersangka kasus sodomi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS), Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini. Hotman mengaku kedatangannya guna mengambil salinan putusan pembebasan atas banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua kliennya yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan amburadul, ini keleawatan salah satu pertimbangannya Dubes Inggris yang datang sidang sebagai bukti petunjuk sodomi," kata Hotma usai mengambil salinan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Menurut Hotman, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di JIS, ibu korban Dewi, telah menyatakan anaknya bersih dari kekerasan seksual atau sodomi setelah pihak RS Singapura telah mengeluarkan visum terhadap anaknya. Dewi, kata dia, mengirimkan pesan singkat yang berisi terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.

"Theresia perlu saksi ahli, lalu dia disarankan oleh pengacara OC Kaligis untuk membuat laporan baru," kata dia.

Hotman datangi sekitar pukul 10.00 Wib bersama istri dua guru JIS Tracy dan Sisca yang juga beserta kerabatnya. Hotman berencana akan menjemput kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengirimkan hasil putusan kasus dua guru JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (13/8) sore. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membebaskan dua guru JIS tersebut pada Senin (10/8).

Seperti diketahui, Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid Jakarta International School (JIS) yang telah di gelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2015 lalu.

Terdakwa dalam kasus tersebut yang merupakan dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Masing-masing dari mereka di Vonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta. Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh 3 orang hakim dengan hakim ketua Nur Haslam Bistaman.

Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Supriyani, Pengacara: Guru Tidak Sertamerta Dikriminalisasi
Vonis Bebas Supriyani, Pengacara: Guru Tidak Sertamerta Dikriminalisasi

Kuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya

Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya