Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Bersalah, 5 Terpidana Pelanggaran Pemilu di Inhu Belum Dieksekusi

Divonis Bersalah, 5 Terpidana Pelanggaran Pemilu di Inhu Belum Dieksekusi Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima terpidana perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga kini masih menghirup udara bebas. Meski telah divonis bersalah, kelimanya masih belum dieksekusi untuk penahanan.

Humas Pengadilan Negeri Rengat, Imannuel MP Siraid MH mengatakan, dari enam terdakwa, lima telah diputus dan satu di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang telah inkracht tersebut yakni Ridwan dan Randa selaku anggota PPK Rengat, Doni Rinaldi anggota DPRD Indragiri Hulu, Masnur angota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.

Orang lain juga bertanya?

Sementara seorang pesakitan lainnya atas nama Sovia Warman masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi setempat. "Kenapa belum dieksekusi, silakan tanya ke jaksa," ujar Imannuel, Selasa (9/7).

Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.

"Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi. Apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi," kata Bambang.

Majelis hakim memberikan putusan ringan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda Rp 8 juta. Untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara denda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan.

Pada putusan 2 Juli 2018 lalu, majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan JPU apakah menerima putusan atau ajukan banding. Namun di antara kelima terdakwa hanya Sovia Warman ajukan banding.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya