Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan

Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan sidang tuntutan jonru. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Terdakwa pengumbar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting belum menentukan sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru dinyatakan secara sah dan sengaja mengunggah artikel dan status di media sosial miliknya sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Kami masih putuskan untuk pikir-pikir yang mulia," ucap Jonru, Jumat (2/3).

Senada dengan Jonru, tim jaksa penuntut umum memgambil langkah hal yang sama. Meski demikian, Akmad Mukhlis selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengatakan vonis majelis hakim telah memenuhi ketentuan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Perhitungan hukumannya sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum dan lagi pasal yang kami dakwakan dalam tuntutan sudah terbukti," ujar Mukhlis.

Diketahui, selain divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, Jonru juga harus membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat unsur sengaja atas unggahan artikel dan beberapa status di media sosial miliknya telah terpenuhi. Hal ini didasari dengan kesadaran Jonru atas perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim mencantumkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, Jonru dianggap tidak merasa bersalah, tidak menyesali atas dampak perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan masyarakat luas," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya