Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis hukuman percobaan, Rasyid Rajasa tetap kecewa

Divonis hukuman percobaan, Rasyid Rajasa tetap kecewa Sidang Rasyid Rajasa. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Meski hukuman itu terbilang ringan, pihak Rasyid tetap kecewa dengan keputusan hakim.

"Hakim sangat berhati-hati dalam memberikan keputusan, kami kecewa karena kami sudah memberikan pertimbangan kepada hakim yaitu di mana Rasyid bertanggung jawab penuh kepada korban dan dia tidak melarikan diri," ujar salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Ananta, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim itu. Sebab, dia mengatakan masih ada waktu untuk merundingkan langkah selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir dulu, karena kami ingin merundingkan, masih ada 7 hari lagi dan masih ada kesempatan keluarga untuk mengajukan banding," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).

Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK

Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin

Refly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya