Divonis Hukuman Seumur Hidup, 3 Wanita Kurir Narkoba Menangis
Merdeka.com - Tiga wanita kurir narkoba menangis histeris saat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terlihat syok setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (10/3).
Ketiga terdakwa itu adalah Aliefianti Amalia, Nina Rahmawati dan Amalia Munidawati. Dalam putusannya, hakim menganggap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang jo Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama seumur hidup pada ketiga terdakwa dan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang berteriak histeris? Tapi entah mengapa sang sopir langsung membanting setirnya ke kiri dan ke kanan dan sambil terus berteriak histeris sampai Layla Pun ikut panik.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Selain ketiga terdakwa, dalam sidang yang sama, majelis juga memvonis pasangan suami istri, Budi Santoso dan Enik Setiyawati. Keduanya berperan sebagai penerima sabu yang diantar ketiga terdakwa. Budi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Enik divonis 18 tahun penjara.
Atas putusan ini, hakim langsung memberikan opsi pada para terdakwa, untuk menerima, pikir-pikir atau banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kelima terdakwa.
Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, juga ikut menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir," tegas jaksa.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, para terdakwa terlihat tidak kuasa menahan tangis. Sementara itu, pengacara terdakwa, Arif Budi Prasetijo seusai sidang menolak berkomentar terkait dengan putusan itu. Dia bergegas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.
Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya ditangkap setelah mengedarkan sabu-sabu seberat 13,5 kilogram.
Aliefianti, Nina dan Amalia didakwa sebagai kurir yang mengedarkan sabu lintas pulau. Ketiganya menjadi kurir atas perintah Topan yang kini masih buron.
Mereka disuruh untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.
Ketiganya lalu berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu pada Agustus lalu. Mereka ditangkap di pelabuhan. Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa Aliefianti.
Sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu yang ditemukan itu seberat 13,5 kilogram. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Budi dan Enik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca Selengkapnya