Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Hukuman Seumur Hidup, 3 Wanita Kurir Narkoba Menangis

Divonis Hukuman Seumur Hidup, 3 Wanita Kurir Narkoba Menangis Sidang vonis tiga wanita kurir narkoba. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga wanita kurir narkoba menangis histeris saat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terlihat syok setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (10/3).

Ketiga terdakwa itu adalah Aliefianti Amalia, Nina Rahmawati dan Amalia Munidawati. Dalam putusannya, hakim menganggap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang jo Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana selama seumur hidup pada ketiga terdakwa dan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.

Selain ketiga terdakwa, dalam sidang yang sama, majelis juga memvonis pasangan suami istri, Budi Santoso dan Enik Setiyawati. Keduanya berperan sebagai penerima sabu yang diantar ketiga terdakwa. Budi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Enik divonis 18 tahun penjara.

Atas putusan ini, hakim langsung memberikan opsi pada para terdakwa, untuk menerima, pikir-pikir atau banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kelima terdakwa.

Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, juga ikut menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir," tegas jaksa.

Saat digiring kembali ke ruang tahanan, para terdakwa terlihat tidak kuasa menahan tangis. Sementara itu, pengacara terdakwa, Arif Budi Prasetijo seusai sidang menolak berkomentar terkait dengan putusan itu. Dia bergegas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.

Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya ditangkap setelah mengedarkan sabu-sabu seberat 13,5 kilogram.

Aliefianti, Nina dan Amalia didakwa sebagai kurir yang mengedarkan sabu lintas pulau. Ketiganya menjadi kurir atas perintah Topan yang kini masih buron.

Mereka disuruh untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.

Ketiganya lalu berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu pada Agustus lalu. Mereka ditangkap di pelabuhan. Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa Aliefianti.

Sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu yang ditemukan itu seberat 13,5 kilogram. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Budi dan Enik.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya