Divonis mati, Amir Aco masih nekat pesan ekstasi dari LP Makassar
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco, menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali berurusan dengan hukum. Dia ketahuan memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 989 butir dari napi berjuluk Bos, di Lapas Nusakambangan.
Pesanan ekstasi merek Gucci ini terungkap setelah Andi Sandra Puspa Dewi (23) dan suaminya, Suriansyah (25) ditangkap, pada Sabtu (18/11) kemarin di kediamannya, di Jalan Rappokalling Raya, Nomor 39, Makassar. Mereka memesan ratusan butir pil ekstasi dikirim lewat paket melalui jasa PT Pos Indonesia. Tak lama kemudian komplotan lain membantu Amir Aco dari luar penjara turut dibekuk.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (19/11), mengatakan kegiatan sindikat narkoba itu terungkap dengan cara memantau jalur pesanan. Polisi juga dibantu Bea Cukai dan PT Pos Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Kediaman pasutri Suriansyah dan Andi Sandra Puspa Dewi didatangi. Usai menerima paket narkoba itu, keduanya langsung disergap," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Kemudian, lanjut Dicky, dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi empat orang lain merupakan anggota komplotan Amir Aco. Mereka ada yang masih pelajar bahkan ada yang sudah nenek-nenek. Mereka adalah Arsal (16), Amira (18), Thamrim Harahap (42), dan Sufiati Daeng Kanang (73).
"Keterangan dari Sufiati inilah dikembangkan hingga ke Lapas Kelas I Makassar, yang kemudian diketahui kalau ekstasi itu pesanan dari Amir Aco, terpidana mati penghuni Lapas itu. Amir Aco sendiri memesan dari Bos, terpidana penghuni Lapas Nusakambangan. Saat ini para pelaku diamankan, sementara Amir Aco akan diambil keterangannya besok atau lusa," kata Kombes Dicky Sondani.
Terpidana mati Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati. Dia ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015, dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
"Kita turut prihatin kenapa Amir Aco masih saja bebas mengedarkan narkoba dari dalam Lapas, padahal sudah berkali-kali ketahuan. Kenapa Lapas masih saja jadi tempat transit narkoba. Ini sama kasusnya dengan Freddy Budiman," kata Kombes Polisi Dicky Sondani. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaAksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca Selengkapnya