Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (24), pembunuh sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat. Atas putusan, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.
"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang terbunuh dalam pembantaian di Hargorejo? Tercatat dalam peristiwa itu, sebanyak kurang lebih 65 orang terbunuh.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Menurut dia, berkas banding akan segera disusun untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mengaku puas atas vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Tapi, pihaknya menyatakan banding untuk mengantisipasi jika permohonan terpidana dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
"Jadi bisa kasasi ke MA, karena prosedurnya seperti itu, kalau kasasi harus ada dokumen banding sebelumnya," ujar Faris.
Harris melakukan pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Di antaranya Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah (9) dan Arya (7).
Harris menghabisi keempatnya karena sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris membunuh Daperum dan istrinya memakai linggis. Adapun Sarah dan adiknya Arya dicekik sampai tewas.
Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki Gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai menghabisi dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca Selengkapnya