Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding

Divonis Mati, Harris Simamora Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding Tersangka kasus pembunuhan Haris Simamora. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (24), pembunuh sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat. Atas putusan, Harris menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kuasa Hukum Harris, Nuraini Lubis mengatakan, alasan banding karena kliennya masih muda, dan memiliki masa depan panjang, sehingga meminta pengadilan tinggi menganulir putusan pengadilan negeri Bekasi.

"Harris masih ingin bertahan hidup untuk memperbaiki kesalahannya," kata Nuraini di PN Bekasi usai sidang pada Rabu (31/7).

Menurut dia, berkas banding akan segera disusun untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mengaku puas atas vonis tersebut karena sesuai dengan tuntutan. Tapi, pihaknya menyatakan banding untuk mengantisipasi jika permohonan terpidana dikabulkan oleh pengadilan tinggi.

"Jadi bisa kasasi ke MA, karena prosedurnya seperti itu, kalau kasasi harus ada dokumen banding sebelumnya," ujar Faris.

Harris melakukan pembunuhan terhadap empat orang yang masih satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Di antaranya Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah (9) dan Arya (7).

Harris menghabisi keempatnya karena sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris membunuh Daperum dan istrinya memakai linggis. Adapun Sarah dan adiknya Arya dicekik sampai tewas.

Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki Gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai menghabisi dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas
Tersinggung karena Disebut Tak Punya Pekerjaan, Pria di Bekasi Tikami Adik Perempuan hingga Tewas

Korban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya