Divonis mati, napi Nusakambangan nekat kendalikan sabu dari lapas
Merdeka.com - Silvester alias Mustofa, napi di Nusa Kambangan diamankan petugas BNN karena terbukti mengendalikan bisnis narkoba di dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mustofa sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2004 silam karena mencoba menyelundupkan sabu yang dimasukan ke dalam kapsul seberat 1, 22 kilogram.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, sebelum mengamankan Mustofa, petugas BNN terlebih dahulu menangkap dua orang kurir yang dikendalikan oleh Mustofa, di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Sebelum menjemput Mustofa di lapas, petugas menangkap seorang perempuan yang diketahui bernama Dewi. Dewi adalah kurir yang dibayar Rp 1.000.000, oleh Mustofa untuk mengirimkan barang," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Kapan pria itu meninggal? Peneliti menduga pria tersebut memiliki tinggi 1,9 meter, meninggal sekitar abad ke-15 atau awal abad ke-16 ketika wilayah tersebut masih menjadi satu dengan Denmark dan Norwegia.
Anang melanjutkan, Mustofa yang merupakan warga negara Nigeria ini sebelumnya telah dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan, karena mencoba menyelundupkan sabu. Meski demikian, Mustofa tetap nekat menjalankan bisnis haramnya.
"Tersangka sudah divonis mati 2004 dan mendekam di Lapas Nusakambangan selama 11 tahun. Selama di lapas dia sudah berkali-kali coba mengendalikan narkoba, yaitu tahun 2012 dia mengendalikan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia sebanyak 2,4 kilogram yang ditangkap dari kasus itu ada 4 kurir. Lalu 2014 dia mengendalikan sabu seberat 6 kg ke Surabaya, terakhir kasus ini," ucapnya.
Meski demikian, Anang menjelaskan, dari dua kasus terakhir Mustofa tidak lagi disidangkan oleh pengadilan karena sudah dijatuhkan vonis mati. Sementara tersangka mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2008 dan ditolak tahun 2012 lalu.
Anang sendiri mengaku akan memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi mati Mustofa supaya tidak mengulang lagi perbuatanya tersebut.
"Saya akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung, untuk segera dieksekusi," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya