Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis mati, napi Nusakambangan nekat kendalikan sabu dari lapas

Divonis mati, napi Nusakambangan nekat kendalikan sabu dari lapas Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Silvester alias Mustofa, napi di Nusa Kambangan diamankan petugas BNN karena terbukti mengendalikan bisnis narkoba di dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mustofa sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2004 silam karena mencoba menyelundupkan sabu yang dimasukan ke dalam kapsul seberat 1, 22 kilogram.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, sebelum mengamankan Mustofa, petugas BNN terlebih dahulu menangkap dua orang kurir yang dikendalikan oleh Mustofa, di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Sebelum menjemput Mustofa di lapas, petugas menangkap seorang perempuan yang diketahui bernama Dewi. Dewi adalah kurir yang dibayar Rp 1.000.000, oleh Mustofa untuk mengirimkan barang," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1).

Anang melanjutkan, Mustofa yang merupakan warga negara Nigeria ini sebelumnya telah dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan, karena mencoba menyelundupkan sabu. Meski demikian, Mustofa tetap nekat menjalankan bisnis haramnya.

"Tersangka sudah divonis mati 2004 dan mendekam di Lapas Nusakambangan selama 11 tahun. Selama di lapas dia sudah berkali-kali coba mengendalikan narkoba, yaitu tahun 2012 dia mengendalikan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia sebanyak 2,4 kilogram yang ditangkap dari kasus itu ada 4 kurir. Lalu 2014 dia mengendalikan sabu seberat 6 kg ke Surabaya, terakhir kasus ini," ucapnya.

Meski demikian, Anang menjelaskan, dari dua kasus terakhir Mustofa tidak lagi disidangkan oleh pengadilan karena sudah dijatuhkan vonis mati. Sementara tersangka mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2008 dan ditolak tahun 2012 lalu.

Anang sendiri mengaku akan memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi mati Mustofa supaya tidak mengulang lagi perbuatanya tersebut.

"Saya akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung, untuk segera dieksekusi," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya