Divonis mati, pemerkosa dan pembunuh balita di Kutai Timur banding
Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), terpidana kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang balita, NNA (4), di kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, 13 Desember 2016 lalu, mengajukan banding dan tengah diproses Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Jurjani, mengajukan banding beberapa hari setelah majelis hakim PN Sangatta memberikan waktu terdakwa mempertimbangkan putusan vonis mati.
"Vonis tanggal 13 lalu ya, dan kami berikan waktu pikir-pikir selama 7 hari. Dua sampai 3 hari kemudian, Ijur mengajukan banding melalui kuasa hukumnya ke PT (Pengadilan Tinggi)," kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/2).
Diterangkan Andreas, ajuan banding Ijur masih berproses di PT Kalimantan Timur di Samarinda. Belum diketahui pasti, waktu yang diperlukan untuk menyidakan kasus itu disidangkan di PT Kalimantan Timur.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Masih berproses di PT ya. Kita belum tahu sejauh mana prosesnya, kami di PN masih menunggu putusan sidangnya dan salinannya," ujar Andreas.
Disambil menunggu proses sidang putusan banding, terpidana Ijur sendiri, saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang, kota terdekat dengan Sangatta, yang ditempuh hingga 1,5 jam perjalanan darat.
"Karena di Sangatta tidak ada Lapas," demikian Andreas.
Diketahui, Jurjani, warga Sangkulirang, kabupaten Kutai Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dalam sidang putusan 13 Desember 2016 lalu.
Sidang itu dipimpin majelis hakim Tornado Edmawan, hakim anggota Nur Rachmad serta hakim anggota Andreas Pungky Maradona. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, dan mengganti namanya menjadi Edi. Perbuatan sadis Jurjani, jadi sorotan masyarat Kutai Timur, dan Kalimantan Timur umumnya.
Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu 16 Juli 2016.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca Selengkapnya