Divonis mati, WN Malaysia masih kendalikan penyelundupan sabu ke Lapas Pontianak
Merdeka.com - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar upaya penyelundupan 5 kilogram sabu, di Pontianak, dan menangkap 6 orang sindikat narkotika. Satu di antaranya, seorang terpidana mati warga Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Pontianak, diamankan lantaran diduga sebagai pengendali.
Kasus itu terbongkar setelah kepolisian merazia kendaraan yang melintas di jalan lintas Indonesia dan Malaysia, di Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (12/3) sore lalu. Saat dilakukan penggeledahan sebuah mobil, ditemukan 5 kantong plastik diduga berisi sabu seberat total 5 kilogram.
Orang-orang dalam mobil diamankan, lantaran di dalamnya diduga berperan mengambil barang haram itu dari Malaysia. Pengembangan berlanjut hingga kepada 2 warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, Darmansyah dan Ong Bok Seong alias Uncle, warga negara Malaysia yang mendekam di Lapas.
-
Bagaimana WN Malaysia mengendalikan pabrik narkoba? WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Total ada 6 orang diamankan, di mana 5 adalah WNI dan 1 WNA Malaysia," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono kepada wartawan di Pontianak, Rabu (14/3).
Meski di balik jeruji, WN Malaysia terpidana mati berusia 70 tahun itu berperan sebagai pengendali. "Vonis hukuman mati yang bersangkutan sudah inkrah terkait kasus narkoba. Tapi masih melakukan kejahatan yang sama," ujar Didi.
Didi mengatakan, WN Malaysia itu, merupakan salah satu dari 18 pelaku penyalahgunaan narkoba yang divonis hukuman mati di Kalimantan Barat. "Lima kilogram sabu senilai Rp 7,5 miliar ini, dari hasil survei, bisa digunakan sekitar 50 ribu calon pengguna," ungkap Didi.
Masih dijelaskan Didi, pengungkapan jaringan Lapas IIA Pontinak, berkat sinergi yang dibangun Polda Kalbar bersama BNN dan Bea Cukai. "Polda Kalbar sudah komitmen perang dengan narkoba karena sudah meresahkan. Selain itu, narkoba menduduki rangking pertama di Kalbar," terangnya.
Didi juga menegaskan, informasi yang cepat disampaikan masyarakat, sangat membantu petugas. "Penegakkan hukum narkoba di Kalbar sangat keras dan tegas, dengan divonianya 18 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kalbar," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnya