Divonis seumur hidup, pembunuh pasutri Bandung ancam wartawan
Merdeka.com - Lima terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Bandung divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Raga Mulya, Wedha Sandrajaya, Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin. Namun tindakan tidak mengenakan dialami wartawan foto yang melakukan peliputan.
Wartawan foto media lokal di Jabar itu diancam akan dibunuh. Insiden itu terjadi ketika mereka diboyong oleh petugas Kejari Bandung ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/12).
Saat itu wartawan yang berusaha mengabadikan mereka tiba-tiba ditepis oleh terdakwa Saimuddin. "Awas loh gue keluar, gue bunuh, mati kau," kata Udin yang menunjukkan jari telunjuknya ke arah kerumunan wartawan.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Insiden itu tidak berlangsung lama. Mereka langsung memasuki mobil tahanan dan dibawa Petugas Kejari Bandung. Kakak korban Deni Ernawan (60) mengaku puas dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
"Keputusan yang bijaksana. Sesuai dengan harapan saya. Berharapnya lebih tapi mungkin hukuman seumur hidup sudah maksimal," ujarnya. Meski demikian, jika ada yang mengajukan banding PT Jabar bisa memvonisnya lebih tinggi.
Untuk terdakwa Raga Mulya, Wedha Sandrajaya dan Teuku Samsul menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Dedi Murdani dan Saimuddin akan mengajukan banding. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya