Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI
Merdeka.com - Sidang perkara pembunuhan Fera Oktaria (21) dengan terdakwa, pacarnya sendiri Prada DP (22) memasuki pembacaan vonis. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada terdakwa.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Sidang ini disaksikan keluarga korban dan terdakwa.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur yang disampaikan beberapa waktu lalu. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ungkap Letkol CHK Khazim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dari prajurit TNI. "Berdasarkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dipecat dari dinas militer," ujarnya.
Diketahui, mayat Fera Oktaria ditemukan membusuk dengan kondisi tangan terpotong dan tanpa busana di kamar penginapan di Musi Banyuasin, Jumat (10/5). Dari petunjuk yang ada, petugas menyimpulkan pelakunya adalah Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan sejak 4 Mei 2019.
Prada DP akhirnya ditangkap Pomdam II Sriwijaya saat berada di salah satu padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6). Di sana, Prada DP belajar mengaji dan ingin bertaubat.
Dari pemeriksaan, motif Prada DP membunuh pacarnya lantaran tak terima didesak menikah. Dia mengaku belum sanggup berumah tangga karena masih menjalani pendidikan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya