Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bakal Ajukan Banding
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo kecewa atas vonis seumur hidup terhadap kliennya. Apalagi, menurut Soesilo, putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tidak detail.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Senin (26/10) malam.
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat Heru Hidayat merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Mengapa Harvey Moeis disorot karena kasus korupsi? Terlepas dari itu, kini kekayaannya banyak disorot karena kasus korupsi tambang timah yang kini menjerat dirinya.
-
Apa kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis? Dia terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Hendry Lie korupsi? Hendry, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di sektor penerbangan, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang serius. Kejaksaan Agung telah mengungkapkan bahwa ia terlibat secara langsung dalam aktivitas ilegal melalui perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang beroperasi di Pulau Bangka.
-
Apa yang Hendry Lie korupsi? Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hendry Lie terlibat dalam skandal bisnis timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal.
"Karena sepanjang Undang-Undang pasar modal tidak mengatur bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi, maka itu tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU pasar modal," kata Soesilo.
Hal lain yang sulit diterima Soesilo adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar tersebut, dirinya menyatakan akan berkoordinasi lebih jauh dengan Heru Hidayat terkait pengajuan upaya hukum banding.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita enggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," kata Soesilo.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya