Djarot: Aksi 505 termasuk bentuk intervensi kepada hakim
Merdeka.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI hari ini menggelar aksi long march ke Mahkamah Agung yang dinamakan aksi 505. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai aksi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada hakim terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan Djarot ketika menghadiri acara Jakarta Islamic Fair di Koja, Jakarta Utara, Jumat (5/5). Menurutnya, aksi long march yang dilakukan massa tersebut bentuk intervensi kepada hakim untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dituntut secara maksimal.
"Mereka bilang jangan ada intervensi di kasus itu, tapi mereka sendiri menggelar aksi yang sudah termasuk intervensi kepada hakim, kan lucu hanya dibolak-balik saja," kata Djarot di lokasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Djarot menyebut aksi 505 tujuannya untuk menekan hakim untuk menjatuhkan vonis yang berat terhadap Ahok.
"Itu kan sama saja bentuk penekanan kepada hakim, kalau kayak gini siapa yang mengintervensi dan siapa yang diintervensi sudah jelas kan," jelasnya.
Ia berharap hakim benar-benar independen dalam memutuskan perkara ini. Djarot minta majelis hakim tidak ada tekanan pihak mana pun dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama yang digelar pekan depan.
"Hakim harus bebas dari tekanan, harus adil dalam memutuskan perkara," tandasnya.
Seperti diketahui, GNPF MUI pada hari ini menggelar aksi long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung. Mereka menuntut agar hakim kasus dugaan penistaan agama untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya