Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki Sidang dakwaan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Djoko Soegiarto Tjandra akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pengurusan fatwa untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Selain Djoko Tjandra, saksi lainnya yang akan dihadirkan yakni Rahmat, dan seorang jaksa bernama Claudia.

"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari)," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Orang lain juga bertanya?

Kesaksian Djoko Tjandra dalam perkara ini dinilai penting untuk menguatkan dakwaan terhadap Pinangki.

Sementara itu, Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK
VIDEO: Reaksi Mabes Polri Jawab Rencana TPN Ganjar Datangkan Kapolda di Sidang MK

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya