Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan Pinangki Pulangkan Dirinya
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra menjelaskan, soal 'action plan' yang mencantumkan sejumlah inisial termasuk pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Namun, dia mengaku, tidak mengetahui seluruh inisial yang terdapat dalam 'action plan' tersebut.
Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantunya menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar USD 10 juta.
"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka USD 500 ribu," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12).
-
Siapa yang membuat proposal? Dalam proposal kegiatan, pihak pembuat adalah panitia kegiatan. Sementara dalam proposal penelitian, pihak pembuat adalah tim peneliti. Sementara dalam proposal bisnis, pembuat proposal adalah pelaku usahanya.
-
Bagaimana cara proposal membantu kerjasama? Proposal membantu membangun kerjasama dengan pihak lain dalam mewujudkan suatu kegiatan atau proyek.
-
Apa yang ada di dalam proposal? Ciri-ciri proposal yang paling pertama adalah isinya harus berisikan ringkasan kegiatan atau penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam proposal, perlu dijelaskan apa saja yang akan dilaksanakan secara rinci dan detail, mulai dari latar belakang, tujuan, jadwal kegiatan, hingga teknis pelaksanaannya.
-
Kapan proposal dibuat? Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
"Tapi semua saya komentari NO karena saya tidak begitu comfortable," lanjutnya seperti dilansir dari Antara.
Dalam dakwaan disebutkan 'action plan' tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali dengan pengajuan pembayaran USD 10 juta, namun hanya disepakati sebesar USD 1 juta.
"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan lawyer fee kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," ungkap Djoko.
Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual. Kemudian, Djoko mendapatkan proposal 'action plan' dan draf kuasa tersebut pada 25 November 2019.
Dalam dakwaan disebutkan 'action' pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Februari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko dan Andi Irfan Jaya.
'Action' kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung BR yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.
Ketiga adalah pejabat Kejagung BR mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA yaitu HA. Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. HA yaitu Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.
'Action' keempat, pembayaran 25 persen fee sebesar USD 250 ribu dari total USD 1 juta yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
'Action' kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
'Action' keenam, pejabat MA yaitu HA menjawab surat pejabat Kejagung BR. Penanggung jawabnya adalah HA atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
'Action' ketujuh adalah pejabat Kejagung BR menerbitkan instruksi terkait surat HA yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.
'Action' kedelapan, security deposit cair yaitu sebesar USD 10 ribu. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila 'action plan' kedua hingga ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
'Action' kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya (IR)/Djoko Tjandra (JC) yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.
'Action' ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu USD 250 ribu sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti 'action' kesembilan. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.
Atas kesepakatan 'action plan; tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu. Sehingga dia pada Desember 2019 membatalkan 'action plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada 'action' ketujuh dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action" kesembilan dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus bila Djoko kembali ke Indonesia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada protes dari investor ibu kota nusantara (IKN) kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaAndika menyatakan jika PDIP mengusulkan namanya, dia siap untuk maju sebagai bagian dari tugas kader.
Baca SelengkapnyaBambang Susantono mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Baca SelengkapnyaBila rekomendasi calon gubernur jatuh pada Andika Perkasa, maka DPD PDIP akan gaspol memenangkan kontestasi di 'Kandang Banteng' itu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) DPP PDIP kepada Andika dan Hendrar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaPramono cukup mengajukan cuti saat masa kampanye, tidak perlu mundur sebagai Seskab
Baca SelengkapnyaAndika kagum dan tersentuh dengan dukungan yang diberikan para kader banteng moncong putih.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya menunjuk Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya