Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Klaim Tak Tahu KTP Dipakai Urus Surat Jalan

Djoko Tjandra Klaim Tak Tahu KTP Dipakai Urus Surat Jalan Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dalam pemeriksaan silang atas perkara surat jalan palsu, pada Jumat (27/11).

Dalam persidangan, Djoko Tjandra mengklaim jika dirinya tidak pernah mengetahui kalau memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri sebagaimana didakwakan kepada dirinya.

Menurutnya, tujuan datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu, dilakukan sebagaimana aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana yang mewajibkan hadir secara fisik.

Orang lain juga bertanya?

"Upaya apa untuk hadir di PN Jaksel?" tanya jaksa Yeni dalam persidangan.

"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kedaluwarsa). Jadi karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," jawab Djoko.

"Setelah buat KTP saya pada tanggal 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," sambungnya.

Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

"Tidak ada, i adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah tanggal 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.

"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.

"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. KTP saya ini loh yang sudah expired," jawab Djoko.

Sementara terkait KTP yang dipakai untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dia kembali membantah tahu hal itu. Dengan alasan KTP yang lama sudah expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk kepeluan PK.

"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu (surat izin jalan), karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," jelasnya.

Agenda Pemeriksaan Silang

Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan silang terhadap ketiga terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Iya, sidang dimulai sekitar jam 10," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Sekedar informasi jika pemeriksaan silang nantinya, Djokon Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan masing- masing akan dihadirkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa yang lainnya.

Hal itu sebagaimana permintaan dari Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo yang pada saat sidang sebelumnya, sempat meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat (20/11).

Dalam dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

PDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado

Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah

Heru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP

Jokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta

Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Pratikno Soal Bos Judi Inisial T: Waduh Enggak Tahu lagi Aku
Pratikno Soal Bos Judi Inisial T: Waduh Enggak Tahu lagi Aku

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sama sekali tidak tahu mengenai bos besar judi online berinisal T.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan

Hasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai

Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya