Djoko Tjandra Klaim Tak Tahu KTP Dipakai Urus Surat Jalan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dalam pemeriksaan silang atas perkara surat jalan palsu, pada Jumat (27/11).
Dalam persidangan, Djoko Tjandra mengklaim jika dirinya tidak pernah mengetahui kalau memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri sebagaimana didakwakan kepada dirinya.
Menurutnya, tujuan datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu, dilakukan sebagaimana aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana yang mewajibkan hadir secara fisik.
-
Apa yang dilakukan Drajat Djumantara? Drajat Djumantara, yang lebih dikenal dengan panggilan Dio oleh keluarga dan sahabatnya, merupakan anak kedua dari lima bersaudara.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang tidak disalami oleh Jokowi? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
"Upaya apa untuk hadir di PN Jaksel?" tanya jaksa Yeni dalam persidangan.
"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kedaluwarsa). Jadi karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," jawab Djoko.
"Setelah buat KTP saya pada tanggal 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," sambungnya.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
"Tidak ada, i adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah tanggal 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.
"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. KTP saya ini loh yang sudah expired," jawab Djoko.
Sementara terkait KTP yang dipakai untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dia kembali membantah tahu hal itu. Dengan alasan KTP yang lama sudah expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk kepeluan PK.
"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu (surat izin jalan), karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," jelasnya.
Agenda Pemeriksaan Silang
Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan silang terhadap ketiga terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Iya, sidang dimulai sekitar jam 10," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Sekedar informasi jika pemeriksaan silang nantinya, Djokon Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan masing- masing akan dihadirkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa yang lainnya.
Hal itu sebagaimana permintaan dari Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo yang pada saat sidang sebelumnya, sempat meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat (20/11).
Dalam dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaMenteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sama sekali tidak tahu mengenai bos besar judi online berinisal T.
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca Selengkapnya