Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Pasrah Soal Vonis Surat Jalan Palsu: Permasalahan Ini Dibesarkan

Djoko Tjandra Pasrah Soal Vonis Surat Jalan Palsu: Permasalahan Ini Dibesarkan Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku dirinya pasrah jelang pembacaan vonis Majelis Hakim pada perkara sidang surat jalan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," katanya sebelum sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Menurutnya, perkara surat jalan ini terlalu dibesar-besarkan hanya karena surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

"Kertas itu kan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali. Kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujarnya.

Terlebih, dia mengklaim kalau dirinya telah memiliki surat Covid-19 dan kesehatan sejak berada di Malaysia yang digunakan untuk bepergian.

"Loh emang kalau kita ke malaysia berangkat ke mana-mana itu harus ada. bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan swab tes tanpa kecuali. swab tes Malaysia saya punya, kita miliki," jelasnya.

Djoko menepis terkait kepemilikan surat yang dipalsukan yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Yang diduga digunakan untuk kepentingan Djoko Tjandra melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.

"Sama sekali gak, saya lihat aja enggak pernah gimana gunakan. Saya di Malaysia kapan saya lihat di Indonesia punya surat kaya gitu kan kita di Malaysia," terangnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang vonis terhadap Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang rencananya berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 11.40 Wib, sidang belum dimulai.

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun

Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).

Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.

"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," ujar Yeni.

Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu

Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, Jaksa Didorong Hadirkan Saksi Ahli Perkuat Vonis Hakim
Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, Jaksa Didorong Hadirkan Saksi Ahli Perkuat Vonis Hakim

PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya