Djoko Tjandra & Prasetijo Bawa Saksi Ahli di Sidang Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Prasetijo Utomo. Agenda hari ini yakni pemeriksaan saksi ahli dari pihak para terdakwa.
Sidang pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing terdakwa rencananya akan digelar pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Rencana sidang) nanti jam 10.00 Wib," kata Soesilo kepada wartawan, Selasa (24/11).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Dia menyebut saksi yang akan dihadirkan oleh Djoko Tjandra yaitu saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadirkan pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki.
Saksi ahli yang dihadirkan terdakwa tersebut juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov) atas perkara korupsi KTP elektronik. Hal itu pun dibenarkan oleh Soesilo.
Tak hanya dalam perkara itu saja, Mudzakir pernah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso.
Selain itu, Mudzakir pernah dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dia saat itu dihadirkan menjadi saksi meringankan terdakwa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya