DKPP gelar sidang kode etik KPU Kabupaten Humbahas
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota DKPP.
Dalam sidang tersebut pihak pengadu menilai KPU Humbang Hasundutan telah melanggar kode etik lantaran meloloskan dua pasangan dari satu partai (Partai Golkar) dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Pihak pengadu menilai salah satu pasangan calon dari Golkar tidak sah maju di Pilkada serentak 2015. "Di Humbang Hasundutan dua kubu Golkar (Ical-Agung Lakosono) tidak diakui, kenapa salah satu pasangan Golkar diloloskan KPU, ini seperti main-main," kata salah satu pengadu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
-
Bagaimana PPK dan PPS melanggar kode etik? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Dia juga menilai Panwaslu Humbang Hasundutan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu anggota KPU punya alasan kenapa salah satu pasangan dari Golkar lolos karena sudah memenuhi syarat maju di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
"Ya diloloskan karena sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang Pilkada," jawab salah satu anggota KPU Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menanyakan kepada pengadu letak kesalahan KPU dan Panwaslu Humbang Hasundutan.
"Apa salah dia (KPU Humbang Hasundutan), kan sudah memenuhi undang-undang?," tanya Jimly kepada pengadu.
Jimly sempat menyindir pengadu bahwa pemerintah memang belum mengatur soal undang-undang cari kesalahan orang lain sehingga masalah tersebut bisa saja dimanfaatkan kepentingan tertentu.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Kita jangan mencari-cari kesalahan orang lain. Nantinya bisa kampanye hitam ini. Soalnya ini nasib orang, dia (KPU dan Bawaslu) Humbangan Sundutan kalau terbukti salah bakal dipecat," tegas mantan Ketua MK tersebut.
"Kalau merasa benar kenapa enggak ke kasasi?" tanya pengadu kepada anggota KPU Humbangan Sundutan.
"KPU kan tugasnya penyelenggaran pemilu. Kalau mengajukan kasasi nanti dibilang punya kepentingan," jawab salah satu anggota KPU. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaMeski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKubu Risma-Gus Hans menuding Khofifah-Emil Dardak memanipulasi suara di Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaRisma-Gus Hans juga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca Selengkapnya