Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor

DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono meluruskan polemik antara KPU dan Bawaslu, soal bakal calon legislatif eks napi korupsi. Hasilnya, DKPP menelurkan dua opsi.

Pertama DKPP mendorong MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Kedua kesadaran parpol untuk tidak menyodorkan kader eks koruptor ke Pileg 2019.

"Dari putusan MA akan tahu soal perbedaan status mantan koruptor. Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada Parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas, bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," kata Harjono usai melakukan pertemuan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9) malam.

Harjono mengatakan, pihak DKPP telah memohon kepada MA untuk memutus cepat terkait hal ini. Merujuk pada JR Pemilu, diatur Pasalnya 76, memerintahkan, kalau Undang-Undang itu bunyinya mengikat ada pada MA.

"Jadi untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA, ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," jelas Harjono.

Aturan melarang eks napi korupsi untuk ikut dalam kontestasi calon legislatif 2019, telah dituangkan dalam PKPU 20 Tahun 2018. Namun dikarenakan PKPU tersebut bertolak dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih ada Parpol yang masih mendaftarkan kader eks koruptor, seperti Mohammad Taufik dari Partai Gerindra.

Taufik yang tidak diloloskan dalam persyaratan PKPU, lantas melayangkan sengketa ke pihak Bawaslu. Bawaslu yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memenangkan sengketa Taufik.

Bawaslu beralasan, aturan PKPU yang melarang eks napi korupsi Nyaleg tidak sejalan dengan beleid Pemilu. Karena diketahui, dalam beleid tersebut, eks napi korupsi tidak tercantum sebagai pihak yang dilarang mendaftar sebagai Caleg.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya