DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono meluruskan polemik antara KPU dan Bawaslu, soal bakal calon legislatif eks napi korupsi. Hasilnya, DKPP menelurkan dua opsi.
Pertama DKPP mendorong MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Kedua kesadaran parpol untuk tidak menyodorkan kader eks koruptor ke Pileg 2019.
"Dari putusan MA akan tahu soal perbedaan status mantan koruptor. Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada Parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas, bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," kata Harjono usai melakukan pertemuan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9) malam.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Harjono mengatakan, pihak DKPP telah memohon kepada MA untuk memutus cepat terkait hal ini. Merujuk pada JR Pemilu, diatur Pasalnya 76, memerintahkan, kalau Undang-Undang itu bunyinya mengikat ada pada MA.
"Jadi untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA, ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," jelas Harjono.
Aturan melarang eks napi korupsi untuk ikut dalam kontestasi calon legislatif 2019, telah dituangkan dalam PKPU 20 Tahun 2018. Namun dikarenakan PKPU tersebut bertolak dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih ada Parpol yang masih mendaftarkan kader eks koruptor, seperti Mohammad Taufik dari Partai Gerindra.
Taufik yang tidak diloloskan dalam persyaratan PKPU, lantas melayangkan sengketa ke pihak Bawaslu. Bawaslu yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memenangkan sengketa Taufik.
Bawaslu beralasan, aturan PKPU yang melarang eks napi korupsi Nyaleg tidak sejalan dengan beleid Pemilu. Karena diketahui, dalam beleid tersebut, eks napi korupsi tidak tercantum sebagai pihak yang dilarang mendaftar sebagai Caleg.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca Selengkapnya