Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Pecat Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur, Chat Seks ke 3 Wanita jadi Bukti

DKPP Pecat Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur, Chat Seks ke 3 Wanita jadi Bukti DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap ke Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Su. ANTARA

Merdeka.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Susanto Mamonto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu (23/6).

DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.

Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.

Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri. Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.

Kemudian tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.

"Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut," kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.

"Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan," ujar Ida. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tampang dan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Bertugas Bebaskan PSK
Ini Tampang dan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Ada yang Bertugas Bebaskan PSK

Polresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Nikah Siri dan Tega Telantarkan Anak Istri, Ini Hukumannya
Polisi di Makassar Nikah Siri dan Tega Telantarkan Anak Istri, Ini Hukumannya

Tiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda NTT Kepalkan Tangan di DPR, Keras Jawab Kontroversi Pemecatan Ipda Rudy Soik
VIDEO: Kapolda NTT Kepalkan Tangan di DPR, Keras Jawab Kontroversi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Irjen Daniel menegaskan akan menggelar sidang banding untuk menentukan keputusan terhadap Rudy Soik

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Di Depan Kapolda NTT, Keponakan Prabowo Blak-blakan Ungkap Sosok Ipda Soik
Di Depan Kapolda NTT, Keponakan Prabowo Blak-blakan Ungkap Sosok Ipda Soik

RDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya

Pemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
9 Polisi Polres Jakbar Dipecat karena Perzinaan hingga Narkoba, Ini Daftarnya
9 Polisi Polres Jakbar Dipecat karena Perzinaan hingga Narkoba, Ini Daftarnya

Sembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya
Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Usai Gerebek Lokalisasi & Tangkap 33 Wanita, Ini Kronologinya
Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Usai Gerebek Lokalisasi & Tangkap 33 Wanita, Ini Kronologinya

Empat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya