DKPP: Pilkada Bisa Ditunda, tapi Hanya Pencoblosannya Saja
Merdeka.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Sallam mengatakan mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa saja dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 tidak menunjukkan penurunan. Namun penundaan hanya untuk pencoblosan saja. Sedangkan untuk tahapan pilkada lainnya tetap dilakukan sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
"Saat ini memang banyak masyarakat yang meminta penundaan Pilkada. Dari segi regulasi itu memang dimungkinkan. Jadi yang ditunda hanya pencoblosannya saja, untuk tahapannya tetap dilakukan seperti jadwal yang berlaku," katanya di Solo, Jumat (18/9).
Namun sampai sekarang, baik pemerintah, DPR, maupun KPU belum membuka wacana tentang penundaan Pilkada tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, solusi jalan keluarnya adalah bagaimana menekan seoptimal mungkin agar bagaimana protokol Covid-19 ini benar-benar dilakukan secara utuh.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 membantu kelancaran pemilu? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
"Intinya protokol Covid saja. Bagaimana mensosialisasikan ke masyarakat, Bagaimana protokol Covid ini harus betul betul dipatuhi," ujarnya.
Jika nantinya kasus positif Covid-19 semakin bertambah, Alfitra menerangkan, misalnya dari pencalonan, penetapan calon dan kampanye, masyarakat pasti akan mendesak penundaan pelaksanaan Pilkada. Sebelum masyarakat mencapai klimaks, dia meminta pemerintah maupun KPU untuk tegas nemberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan.
"Saya kira sampai ke sekarang DKPP tidak secara resmi mengeluarkan pernyataan, tetapi hanya berharap semoga KPU, pemerintah, DPR betul betul memberikan regulasi yang jelas, agar bagaimana protokol Covid-19 itu benar benar dipatuhi oleh masyarakat," jelasnya.
DKPP, lanjut dia, meminta KPU bekerja keras untuk bisa mensosialisasikan regulasi terkait protokol kesehatan tersebut kepada seluruh penyelenggara Pilkada.Namun kendalanya adalah, masyarakat terutama para pendukung bakal calon. Sehingga dalam sosialisasi tersebut KPU harus mengajak kandidat dan partai politik. Karena merekalah yang menjadi klaster dalam Pilkada tersebut.
"Selama ini yang kenakan masyarakatnya mas, Pilkada ini kena getahnya. Kita berharap partai dan kandidat sama sama betul betul mematuhi protokol Covid-19," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya