Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKR Depok sepakat dengan fatwa haram MUI soal BPJS

DKR Depok sepakat dengan fatwa haram MUI soal BPJS Demo DKR Depok soal BPJS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak puas dengan sistem pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejumlah massa menggeruduk kantor BPJS Kesehatan Depok dan Balai Kota Depok. Massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendatangi kantor BPJS Kota Depok.

Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar Pemkot dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang sesuai UUD 1945. DKR juga menyoroti tentang fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram.

Pihaknya menyatakan setuju jika BPJS haram karena menurut mereka hingga saat ini merugikan rakyat. Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan seharusnya BPJS menanggung biaya kesehatan rakyat. Pihaknya setuju mengenai fatwa haram tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam pernyataan MUI yang tidak haram adalah yang penerima bantuan tunai dari APBN jadi seharusnya seluruh rakyat ditanggung pemerintah. Tidak ada lagi pungutan dan pembayaran co sharing," kata Roy, Senin (3/8/2015).

Dirinya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rancangan Perpu kepada Presiden Joko Widodo. Yang isinya membebaskan rakyat dari pembayaran premi dan co sharing. "Tidak ada kuota pembayaran, seluruh rakyat termasuk buruh, PNS tidak dipungut premi seperti BPJS. Ini baru sesuai dengan syariah yang diperintahkan agama," katanya.

Menurutnya di Pemerintahan Jokowi pemerintah dapat menyediakan dana untuk menanggung biaya kesehatan rakyat, tanpa menarik premi seperti asuransi swasta yang dijalankan BPJS. "Dulu Jamkesmas bisa menanggung sampai 86,4 juta rakyat dengan biaya hampir Rp 4,5 triliun. Saat ini ada 240 juta jiwa masyarakat berarti sekitar Rp 20 triliun per tahun, dan kami yakin pemerintah bisa menyediakan itu," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan dalam kesempatan tersebut DKR menuntut segera laksanakan UU kesehatan No 36/2009 untuk menjamin biaya kesehatan sebesar 5 persen APBN dan 10 persen APBD di luar gaji PNS. "Segera tertibkan Perppu BPJS untuk pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat. KIS tidak bisa berjalan jika melalui BPJS, atas dasar tersebut kami menuntut agar Perppu harus segera menjadi payung hukum bagi pelayanan agar pelayanan KIS tidak ikut haram," kata dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023

Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN

BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya