Doa Ferdy Sambo untuk Mereka yang Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan doa kepada para pihak yang tak percaya istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan. Doa mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan terkait keterangan Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani yang menyatakan keterangan Putri layak untuk dipercaya.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Sambo saat ditemui wartawan pada sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Sambo mendoakan semua pihak dan orang-orang yang tidak percaya agar keluarganya tidak ada yang menjadi korban pemerkosaan.
-
Siapa yang bisa didoakan? Doa untuk orang ulang tahun dalam Islam bisa Anda panjatkan saat ada seseorang muslim bertambah usia.
-
Siapa saja yang perlu didoakan? Allahummaghfir lil muslimina wal muslimat, wal mukminina wal mukminat, al-ahya’i minhum wal amwat, min masyariqil ardhi ila magharibiha, barriha wa bahriha, khushashan ila aba’ina, wa ummahatina, wa ajdadina, wa jaddarina, wa asatidzatina, wa mu‘allimina, wa li man ahsana ilaina, wa li ashhabil huquqi ‘alayna.
-
Siapa yang perlu didoakan? Bukan hanya bagi keluarga atau saudara yang meninggal, tetapi juga tetangga atau orang-orang di sekitar yang telah meninggal.
-
Siapa saja yang bisa mendoakan anak? Doa untuk anak agar sholeh adalah hal penting yang wajib diketahui oleh orang tua.
-
Siapa yang boleh mendoakan perempuan? Nabi Muhammad SAW juga mendorong umat muslim untuk mendoakan sesama muslim yang telah meninggal dunia.
"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo.
Sebelumnya, Reni Kusumowardhani menyatakan kesaksian terdakwa Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah dapat dipercaya.
Keterangan itu telah disampaikan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri sebagaimana tujuh indikator kriteria bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.
"Pertama ada detail informasi yang cukup, kaya informasinya tentang apa yang terjadi, kemudian juga ada akurasinya, ini bisa bersesuaian karena ada situasi yang mendukung, yang kemudian diinformasikan pada pihak yang lain," ucap Reni saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Sementara, Reni mengatakan informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Elizer alias Bharada E yang sebelumnya sempat ditelpon Putri ketika di Magelang sambil menangis.
"Dan Bu Susi dengar Putri menangis kemudian ada pintu yang dibuka dan ditutup, lalu ada informasi dari Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timingnya saling berkesinambungan," ucapnya.
Selain itu kata dia, penjelasan Putri mengenai peristiwa tersebut dapat dijelaskan dengan sempurna, sehingga secara teoritis termasuk dalam teori relasi kuasa dalam konstruksi gender.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria dan keterangan kredibel," tuturnya.
Mendengar penjelasan itu, Tim Penasihat Hukum Putri sempat menanyakan apakah kesimpulan Reni menyatakan bahwa keterangan Putri soal kejadian di Magelang layak dipercaya.
"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan Putri memang bersesuaian terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum namun keputusan mengenai pasti atau tidak bukan kapasitas kami," ujarnya.
Sekedar informasi, keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta jika ada pihak yang berupaya memfitnah dan menjelekkan dibalas dengan doa.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Bhayangkara Taruna, ia berjuang keras sendirian untuk meraih cita-citanya menjadi seorang Polisi.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca Selengkapnya