Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus

Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus Edy Nasution. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supena telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Doddy melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dalam kasus dugaan suap ini, Doddy berperan sebagai perantara dari PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan pegawai PN Jakarta Pusat. Doddy, menerima uang dari terdakwa lainnya Wresti Sulistiawan sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan kepada Edy Nasution.

"Wresti Kristian Hesti menyuruh Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang Rp 100 juta sekaligus menyerahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Edy Nasution," kata Jaksa Fitroh dalam persidangan, Rabu (29/6).

Orang lain juga bertanya?

Setelah menerima uang dari Wawan, pada tanggal 18 Desember 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan Edy di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Doddy menyerahkan uang yang diterimanya dari Wawan Rp 100 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Doddy juga menjadi perantara dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali perkara PT Across Asia Limites (ALL) melawan PT Frist Media. Dalam kasus ini, dia juga kembali menjadi perantara antara perusahaannya dengan Edy Nasution.

Masih lewat Wawan Sulistiawan, Doddy menerima uang senilai Rp 50 juta dari Wresti. Terdakwa Doddy menerima uang dari Wawan pada tanggal 18 April 2016. Di hari yang sama, terdakwa Doddy langsung menghubungi Edy untuk memberikan uang namun batal karena Edy tak bisa datang.

"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat," tutur Fitroh.

Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Doddy dan Edy ditangkap oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa Doddy dijerat pasal ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya