Doddy diperintah kasih kado Rp 50 juta buat anak Pansek PN Jakpus
Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doddy diperintah kasih kado Rp 50 juta buat anak Pansek PN Jakpus

Doddy diperintah kasih kado Rp 50 juta buat anak Pansek PN Jakpus Doddy Aryanto Supeno. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan terdakwa Doddy Aryanto. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, terdakwa Doddy dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama sidang berlangsung, Doddy dimintai keterangan tentang hubungannya dengan sejumlah nama. Mulai dari Edy Nasution, Hesty dan Nurhadi.

"Saya ketemu sama Bu Hesty saya dikenalkan dengan Edy Nasution," ujar terdakwa Doddy dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Dalam persidangan tersebut, Doddy mengaku pernah 3 kali bertemu dengan Edy di basement Hotel Aksia pada tahun 2015. Dua pertemuan awalnya terdakwa Doddy mengaku hanya diminta Edi Sindoro untuk memberikan berkas surat magang anaknya yang hendak magang di RS Siloam kepada Edy Nasution.

"Pertemuannya sebentar 5-10 menit. Pertemuan itu hanya membicarakan tentang berkas surat yang harus dilengkapi untuk proses magang," kata terdakwa Doddy.

Pada pertemuan ketiga, Doddy kembali menemui Edy Nasution di tempat yang sama, yakni basement Hotel Akasia. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Doddy diminta memberikan kado oleh Hesty kepada Edy Nasution.

"Yang ketiga saya diminta memberikan kado untuk anaknya Edy Nasution, yang ternyata berisi uang Rp 50 juta di dalam paper bag," ujar terdakwa Doddy.

Dalam kasus ini, Doddy Ariyanto Supeno dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dodi Aryanto Supeno (DAS) dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
PDIP: Megawati dengan Jiwa Keibuan Geram terhadap Perilaku Penyidik KPK AKBP Rossa
PDIP: Megawati dengan Jiwa Keibuan Geram terhadap Perilaku Penyidik KPK AKBP Rossa

PDIP berharap para penegak hukum tetap menunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra

Enam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

Baca Selengkapnya
Cari Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Cari Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Penyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.

Baca Selengkapnya
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah

Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita
KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita

KPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Ayah Korban Perkosaan Dimintai Uang, Tiga Polisi Dipanggil Propam Polda Jambi
Ayah Korban Perkosaan Dimintai Uang, Tiga Polisi Dipanggil Propam Polda Jambi

Tiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).

Baca Selengkapnya