Dokter Anak Minta Masyarakat Percayai BPOM Soal Keamanan Pangan
Merdeka.com - Untuk masalah keamanan pangan, termasuk makanan dan minuman yang dikemas dalam beragam kemasan termasuk aneka kemasan plastik, dokter spesialis anak Farabi El Fouz meminta masyarakat untuk percaya kepada apa yang sudah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, selama kemasan makanan itu digunakan sesuai dengan anjuran BPOM, termasuk air kemasan galon guna ulang masyarakat tidak perlu khawatir. Semua makanan dan minuman yang ada dalam kemasan itu akan dijamin keamanannya.
Dia juga membantah penggunaan kemasan galon ulang itu berbahaya. Menurutnya, dia hanya mengingatkan masyarakat agar menggunakan kemasan itu sesuai dengan tata cara yang diatur BPOM.
-
Kenapa BPOM soroti galon guna ulang? Topik tentang kontaminasi BPA pada galon guna ulang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan jika mayoritas memang kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat rawan terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Gimana BPOM atasi BPA di galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Kenapa BPOM wajibkan cantumin potensi bahaya BPA di galon? Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Apalagi senyawa BPA ini dapat menimbulkan sejumlah risiko gangguan kesehatan bagi orang-orang, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi, jangan sampai orang salah mengerti mengenai apa yang saya sampaikan. Saya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan air galon guna ulang," jelasnya.
"Saya sendiri juga mengonsumsi air dengan kemasan menggunakan galon guna ulang, tapi dengan cara-cara yang benar seperti yang disampaikan BPOM. Intinya, saya mendukung apa yang telah disampaikan BPOM," tukasnya.
Dokter Farabi mengatakan bahwa selama kemasan itu sesuai dengan aturan BPOM silakan digunakan. "Tapi kalau misalnya tidak sesuai ya jangan. Jadi, selama BPOM yang ngeluarin arahan kita harus ikuti. Kalau BPOM sudah mengatakan kemasan itu aman, itu sudah jaminan mutu pasti aman. Karena BPOM kan pelindung kita sebagai masyarakat," kata dokter Farabi.
Dia menegaskan kalau sudah terdaftar di BPOM, bahan pangan itu tidak mungkin berbahaya untuk digunakan. "Tidak mungkin apa yang disampaikan BPOM itu salah, karena BPOM itu punya alat lebih canggih dan ahlinya juga lebih banyak," ujarnya.
BPOM melakukan pengujian laboratorium terhadap sampling beragam kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk kemasan jenis polikarbonat (PC) yang banyak digunakan sebagai kemasan galon guna ulang. Hasil penelitian terbaru di bulan April lalu, terbukti migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj. BPOM memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.
BPOM juga menjelaskan bahwa BPA adalah salah satu senyawa kimia dari banyak senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC). BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Selain pengujian terhadap sampling, BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi. Berdasarkan hasil pengujian baik migrasi maupun cemaran BPA dalam AMDK, serta kajian dari pakar, dapat disimpulkan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.
BPOM terus melakukan review standard dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon. Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standard dan peraturan yang telah ditetapkan.
BPOM menegaskan kemasan pangan yang tidak memenuhi syarat dapat mempengaruhi keamanan pangan. Untuk itu, pemerintah telah mewajibkan industri kemasan menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan, dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Karenanya, BPOM meminta masyarakat tetap tenang dengan adanya pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC. Sebab, hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
"Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," demikian imbauan BPOM.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaMenurutnya, galon-galon tersebut sudah memiliki standar SNI dan telah melewati serangkaian penelitian dan uji kecocokan pangan.
Baca SelengkapnyaPakar marketing senior, Hermawan Kartajaya menegaskan sebaiknya industri harus mengikuti peraturan BPOM terkait polikarbonat.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca SelengkapnyaBPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek
Baca SelengkapnyaGuna melindungi masyarakat ini pula, BPOM pun telah melakukan beberapa tindakan.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca SelengkapnyaEpidemiolog mendukung upaya pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang sebagai upaya perlindungan pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSyuhada mengatakan hal tersebut terkait kekhawatiran tentang kemungkinan paparan bisphenol A (BPA) yang dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia ungkapkan menyusul isu bias terkait bahaya BPA yang kembali mencuat ke publik.
Baca SelengkapnyaYLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
Baca Selengkapnya