Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter Belum Punya Petunjuk Teknis dan Kompetensi Kebiri Kimia Paedofil di Mojokerto

Dokter Belum Punya Petunjuk Teknis dan Kompetensi Kebiri Kimia Paedofil di Mojokerto Ilustrasi dokter. ©Shutterstock.com/Dan Kosmayer

Merdeka.com - Dokter masih bingung dengan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap paedofil di Mojokerto. Dokter tidak memiliki petunjuk untuk mengeksekusi pengebirian. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Poernomo Boedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.

"Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari PB IDI terkait hal "pengebirian" seseorang terpidana," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/8).

Poernomo menegaskan, dalam menjalankan praktik seorang dokter harus berpegang pada prosedur dan kompetensi yang ditentukan oleh kolegiumnya. Dalam hal pengebirian, belum ada prosedur dan kompetensinya.

Orang lain juga bertanya?

"Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang dokter melalui pelajaran teori dan praktik yang terstruktur dan ditentukan oleh kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran," tandasnya.

Namun dia menegaskan, jika nantinya eksekusi tersebut harus dilaksanakan, maka pihaknya akan menunggu petunjuk dan keputusan dari PB IDI.

"Yang penting ya petunjuk dan keputusan PB IDI," tegasnya.

Sebelumnya, Muhammad Aris terbukti telah mencabuli sembilan anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.

Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Solusi Menko PMK Mencegah Bullying di PPDS
Solusi Menko PMK Mencegah Bullying di PPDS

Menko PMK mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!

IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Cerita Guru Besar FK UI Dibully Senior Saat PPDS: Wajib Sediakan Es Krim Seliter Kalau Mau Belajar Operasi Sesar
Cerita Guru Besar FK UI Dibully Senior Saat PPDS: Wajib Sediakan Es Krim Seliter Kalau Mau Belajar Operasi Sesar

Peristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Baca Selengkapnya
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing menuai polemik. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak karena berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Hendak Lakukan Sedot Lemak, Pastikan untuk Memilih Dokter yang Tepat
Hendak Lakukan Sedot Lemak, Pastikan untuk Memilih Dokter yang Tepat

Bagi seseorang yang hendak melakukan sedot lemak, begini panduan untuk memilih dokter yang tepat.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Sebut Polisi Sudah Kantongi Bukti Dugaan Perundungan Dokter Aulia: Tunggu Saja Hasilnya
Menko PMK Sebut Polisi Sudah Kantongi Bukti Dugaan Perundungan Dokter Aulia: Tunggu Saja Hasilnya

Perundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya
Komitmen IDI Berantas Bullying di Sektor Pendidikan Kedokteran
Komitmen IDI Berantas Bullying di Sektor Pendidikan Kedokteran

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya telah memberikan konsen terkait dengan perundungan atau bullying.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying, Menko PMK: Senioritas Pasti Berlaku
Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying, Menko PMK: Senioritas Pasti Berlaku

Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi kasus seorang mahasiswi kedokteran Undip yang bunuh diri diduga akibat bullying senior.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya