Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter di Klinik Stem Cell Ilegal Belajar Stem Cell dari Media Sosial

Dokter di Klinik Stem Cell Ilegal Belajar Stem Cell dari Media Sosial polisi ungkap kasus penyuntikan stem cell. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan Dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan. Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah dokter sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.

"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Orang lain juga bertanya?

Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang diimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.

"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.

Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. Misalnya, 100 juta stem cell dihargai Rp100 juta.

"Jadi perampulnya tergantung isi dari stem cell yang ada. Keuntungannya sekitar Rp10 Miliar," ujar dia.

Meski sejak beroperasi Klinik Hubsch tak mengantongi izin melakukan penyuntikan stam cell.

"Tidak ada izin edar, alat-alat tidak sesuai standar penentuan," ujar dia.

Nana mengatakan, pihaknya sedang menguji Stem cell yang dipakai oleh klinik itu di Lab Forensik untuk memastikan keasliannya. "Masih dalam proses pemeriksaan di lab," terang dia.

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 uu ri no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell

"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.

Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjualbelikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.

"Karena biaya pengelolaan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sayang Sama Anggota yang Sedang Sakit Stroke, Kapolres Klaten AKBP Warsono Lakukan Terapi Pakai Tangan Sendiri
Sayang Sama Anggota yang Sedang Sakit Stroke, Kapolres Klaten AKBP Warsono Lakukan Terapi Pakai Tangan Sendiri

Momen Kapolres Klaten bantu berikan terapi salah satu anggotanya yang mengalami sakit stroke.

Baca Selengkapnya
Gandeng Perusahaan Global, Biofarmasi Indonesia Ingin Produksi Obat Imunoterapi Kanker yang Murah
Gandeng Perusahaan Global, Biofarmasi Indonesia Ingin Produksi Obat Imunoterapi Kanker yang Murah

Produk terapi target yang dikembangkan, terdapat obat yang digunakan spesifik khusus menargetkan ke sel-sel kanker agar tidak dapat tumbuh.

Baca Selengkapnya
Kasus Selebgram Ella Nanda Meninggal saat Sedot Lemak, 7 Saksi dari Klinik Diperiksa 10 Jam
Kasus Selebgram Ella Nanda Meninggal saat Sedot Lemak, 7 Saksi dari Klinik Diperiksa 10 Jam

Ketujuh orang yang diperiksa terdiri dari dokter, dua asisten, serta pemilik klinik.

Baca Selengkapnya
Dokter WSJ Clinic yang Tangani Selebgram Ella Nanda Terancam 5 Tahun Penjara
Dokter WSJ Clinic yang Tangani Selebgram Ella Nanda Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi akan meminta keterangan ahli untuk memastikan apakah Dokter A boleh melakukan tindakan sedot lemak seperti yang dilakukannya pada Ella Nanda.

Baca Selengkapnya
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online

Tersangka belajar cara pembuatan narkoba sintetis secara otodidak dari artikel-artikel di internet

Baca Selengkapnya
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya
Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Ella Nanda yang Tewas Diduga Sedot Lemak di Klinik Depok Hari Ini
Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Ella Nanda yang Tewas Diduga Sedot Lemak di Klinik Depok Hari Ini

Hadi mengatakan proses ekshumasi turut melibatkan sebanyak 20 anggota polisi yang nantinya akan mengambil jasad Ella untuk kepentingan autopsi ulang.

Baca Selengkapnya
Sederet Fakta Mencengangkan WSJ Clinic, Lokasi Selebgram Tewas saat Sedot Lemak
Sederet Fakta Mencengangkan WSJ Clinic, Lokasi Selebgram Tewas saat Sedot Lemak

Dinas Kesehatan Kota Depok mengungkap sejumlah fakta terkait WSJ Clinic yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Depok.

Baca Selengkapnya
Jangkau Lebih Banyak pasien, Layanan Wisata Medis Diperluas
Jangkau Lebih Banyak pasien, Layanan Wisata Medis Diperluas

Layanan wisata medis diperluas untuk mendongkrak pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview

Dokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.

Baca Selengkapnya