Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter jaga tolak buat pengantar IGD karena tahu Setya Novanto buronan KPK

Dokter jaga tolak buat pengantar IGD karena tahu Setya Novanto buronan KPK Setya Novanto diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Persidangan kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di persidangan terungkap, Fredrich Yunadi yang menjadi kuasa hukum Novanto saat itu, sempat meminta perawat mengeluarkan surat pengatar padahal insiden kecelakaan Novanto belum terjadi.

Pada saksi, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), Michael Chia Cahaya, menjelaskan alasan menolak mengelurkan surat pengantar untuk Novanto karena tahu mantan Ketua DPR itu tengah menjadi buronan KPK. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Suhaidi, perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Suhaidi, perawat jaga di IGD mengaku tahu ada penolakan oleh Michael mengenai hal tersebut. Suhaidi kemudian mengonfirmasi alasan Michael menolak membuat surat pengantar rawat inap dari IGD.

"Saya tanyakan lagi kenapa enggak mau terima dan dijawab oleh Dokter Michael, iya dia kan buronan KPK. Setelah itu saya kembali menuju ruang IGD mengurus pasien. Betul ini keterangan saksi?" kata Suhaidi saat dikonfirmasi jaksa, Senin (26/3).

"Benar," ujar Suhaidi membenarkan.

Pada sidang sebelumnya, Michael mengaku menolak membuat surat pengantar untuk Setya Novanto karena dianggap telah melanggar kode etik, membuat diagnosa tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

Seperti diketahui, Novanto mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam. Kecelakaan tersebut diklaim Novanto bersamaan dengan rencana penyerahan dirinya ke KPK usai menjadi buron sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Sesaat kecelakaan terjadi, mantan Ketua DPR itu bergegas dilarikan ke RSMPH, Jakarta Barat. Diklaim kuasa Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami benturan sehingga menyebabkan luka-luka dan benjol di sekitaran dahi dan pipi.

Malamnya, petugas dan tim dokter KPK, menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat. Saat itu tim mengalami kendala karena tidak boleh menemui pasien, dan tidak ada dokter jaga.

Setelah melakukan peninjauan, tim KPK menganggap Novanto layak menjalani pemeriksaan dan dipindah ke RSCM.

Dari insiden tersebut, KPK menduga ada indikasi upaya merintangi penyidikan oleh kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Hal ini terkuak dengan pembacaan dakwaan terhadap keduanya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Keduanya diketahui melakukan kongkalikong dengan memesan kamar sebelum Novanto kecelakaan, dan tanpa ada pemeriksaan IGD terhadap Novanto. Diagnosa Novanto juga diubah.

Keduanya pun saat ini telah didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi
Lima Tahun Buka Praktik, Dokter Gadungan di Bekasi Dibekuk Polisi

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus

Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .

Baca Selengkapnya
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan

Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya