Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang, Merry Anastasia divonis hukuman pidana penjara 8 tahun. Akibat ulah Merry, sang kekasih Leon dan kedua orang tuanya tewas.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menerangkan terdakwa MA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana terkait perbuatan pelaku sengaja membakar bengkel dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Betul, kemarin dengan vonis 8 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana," ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, dikonfirmasi, Selasa (26/7).
-
Bagaimana pasangan ini meninggal? Beberapa laporan media mengklaim pasangan tersebut mati karena dirajam. Namun Papathanasiou mengatakan tidak ada bukti terkait klaim tersebut. Penyebab kematian pasangan ini masih misterius.
-
Siapa yang Leon Dozan sakiti? Putra dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata ini ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya.
-
Kapan pasangan ini meninggal? Kerangka ini berasal dari tahun 3.800 SM dan berusia 5.800 tahun.
-
Siapa korban MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang menyebabkan kematian MR? 'Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA,' kata Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).
Dia menjelaskan, pasal 187 KUHPidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sih Yuliarti, dengan hakim anggota Ferdinan Markus dan Ari Satyo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Merry Anastasia, dokter pelaku pembakaran bengkel di Tangerang, dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Aksi dokter tersebut menewaskan kekasihnya, Leon, beserta kedua orang tua kekasihnya.
JPU Adib Fachri menegaskan Marry Anastasia didakwa pasal alternatif, dan dalam pembuktian unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun," kata Adib Fachri, dalam persidangan yang digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan itu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri, terungkap fakta adanya sumber api yang saling tidak bersinggungan yang diketahui berdasarkan fakta persidangan.
"Sebelah barat bangunan bengkel intan jaya motor milik korban saudara Leon, (pacar terdakwa), dan sebelah selatan bangunan bengkel intan jaya motor sumber api tersebut, berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa," terang Adib.
Kemudian, ditemukan pula adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati akibat masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon, merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya.
"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun. Barang bukti selengkapnya akan kami uraikan dalam lapinsus," tutur Jaksa.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi, atas tuntutan tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaBerawal dari memanasi sayur, satu keluarga ini jadi korban elpiji meledak.
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaPolisi bakal periksa keluarga korban bocah A (7) yang meninggal usai alami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel
Baca SelengkapnyaDi mata teman-temannya, korban dikenal sebagai sosok yang ceria, periang dan suka membantu.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaRumah-rumah di sekitarnya juga terdampak ledakan tersebut.
Baca Selengkapnya