Dokter RSCM Sebut Rizieq Terkonfirmasi Positif Covid pada 28 November 2020
Merdeka.com - Nuri Diah Indrasari selaku dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab test PCR di, Rizieq Syihab dinyatakan terkonfirmasi positif pada 28 November 2020.
Hal itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalan persidangan perkara hasil swab test Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu (21/4).
"Tanggal 27 November Jumat, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri kepada hakim.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana proses pengumuman hasil tes kesehatan? 'Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya (dari RSUD Tarakan) di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,' kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dikutip Sabtu (31/8).
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Bagaimana cara peneliti menarik kesimpulan dari sampel? Cara peneliti mengambil kesimpulan adalah saat mengumpulkan data dari sampel, hasilnya dianggap mewakili keseluruhan populasi tersebut.
-
Kapan Hepatitis B baru bisa dideteksi? Banyak orang percaya bahwa hepatitis selalu disertai gejala yang jelas dan mudah dikenali. Padahal, kenyataannya banyak pasien hepatitis B atau C kronis yang tidak menunjukkan gejala apapun selama bertahun-tahun. Gejala mungkin baru muncul ketika kerusakan hati sudah cukup parah.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
Setelah menerima hasil, lalu barulah petugas laboratorium melakukan pengecekan terhadap sampel tersebut pada keesokan harinya, dengan hasil dinyatakan positif Covid-19.
"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore hasilnya keluar positif Covid-19 didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri.
Akan tetapi, ketika ditanya hakim apakah Muhammad R itu bisa dipastikan sampel Rizieq Syihab. Nuri menjelaskan kalau pada saat itulah, sampel yang dinyatakan positif Covid-19 telah sesuai dengan apa yang diberikan Dokter Handiki selaku tenaga kesehatan pendamping Rizieq.
"Saat itu saya tidak tau R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta oleh dokter Hadiki dari MER-C," kata Nuri.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Dakwaan Kasus RS Ummi
Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR /POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).
Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.
Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) apabila dalam 1x24 jam terdapat kasus Mycoplasma Pneumonia segera melaporkan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca Selengkapnya