Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter RSMPH rapat besar usai KPK pindahkan Setnov ke RSCM

Dokter RSMPH rapat besar usai KPK pindahkan Setnov ke RSCM setnov dirawat. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Alia mengungkapkan, dokter di RS tersebut dikumpulkan usai KPK memindahkan Setya Novanto ke RSCM.

"Pagi (saat itu) kami diminta kumpul bahas masalah pasien ini, pak SN (Setya Novanto)," ujar Alia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Senin (26/3).

Usai perkumpulan tersebut, tak berselang lama satu dokter menemui Bimanesh. Kemudian Bimanesh selaku Dokter spesialis penyakit dalam yang merawat Novanto melakukan konferensi pers di lantai 2 rumah sakit.

Saat itu, Alia mengaku melihat secara langsung konferensi pers yang dilakukan oleh Bimanesh. Dalam konferensi tersebut, Bimanesh menyampaikan diagnosa penyakit Novanto saat itu salah satunya hipertensi.

Namun, kegelisahan pekerja di rumah sakit tersebut termasuk para dokter dan tim medis tidak hilang begitu saja terlebih saat Novanto dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo oleh KPK.

Kepada Bimanesh, Alia kemudian menyampaikan kekhawatiran rekan rekan tim medis perihal kemungkinan adanya masalah hukum pasca KPK memindahkan Novanto dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Minggu depannya saya, kami curhat lah. Tanggapan beliau (Bimanesh), kita sudah sesuai prosedur, tidak ada yang salah," ujarnya.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pimpinan Komisi I Emosi Kominfo & BSSN Soal Peretasan PDN
VIDEO: Pimpinan Komisi I Emosi Kominfo & BSSN Soal Peretasan PDN "Jangan Saling Salah-Salahan"

Dalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.

Baca Selengkapnya
Potret Semringah dan Salam Dua Jempol Anies-Cak Imin, Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Potret Semringah dan Salam Dua Jempol Anies-Cak Imin, Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan memakan waktu lebih kurang delapan sampai 10 jam.

Baca Selengkapnya