Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokter yang demo bisa dipidana 2 tahun bui & denda Rp 200 juta

Dokter yang demo bisa dipidana 2 tahun bui & denda Rp 200 juta Demo dokter di RSUD Soetomo. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah dokter kandungan melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 bulan penjara dengan tuduhan malapraktik.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, para dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dikenakan sanksi. Sebab, mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.

Rieke mengatakan, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, aksi itu telah melenceng dari tugas dan profesi dokter yang sesungguhnya.

"Satu sisi, mogok adalah hak konstitusi setiap warga negara, namun sejatinya tentu solidaritas mogok para dokter tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter, yaitu memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan," ujar Rieke dalam pesan singkat, Rabu (27/11).

Selain itu, lanjut Rieke, para dokter yang melakukan demonstrasi dapat melanggar UU kesehatan. Karena aksi itu, para demonstran bisa dipidanakan dan denda Rp 200 juta.

"Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas dia.

"Perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan hukum, tak boleh ada imunitas (kebal hukum) bagi siapa pun, namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," imbuhnya.

Dia menilai, proses hukum yang terjadi dalam kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawan harus dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan demi terciptanya transparansi terhadap kasus ini.

"Pemerintah perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini. Apabila perlu, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik, sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu, dkk," imbuhnya.

Berikut isi pasal yang dilanggar yang menurut Rieke para dokter yang melakukan demonstrasi:

UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan

BAB XX

Ketentuan Pidana

Pasal 190

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yg dengan SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA thd pasien yg dimaksud dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah)

Baca juga:

Ini kasus dokter dipidana karena malpraktik

Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri

5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana

Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali

Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk

(mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat IDI atas Kasus Dokter Aulia Dipalak Senior Rp40 Juta per Bulan
Respons Singkat IDI atas Kasus Dokter Aulia Dipalak Senior Rp40 Juta per Bulan

Dalam salah satu bullying yang terjadi dokter Aulia Risma sempat dipalak oleh seniornya hingga mencapai Rp40 juta.

Baca Selengkapnya
TPP Dibayar Rendah, Puluhan Dokter Spesialis di Papua Geruduk Kantor Gubernur Papua
TPP Dibayar Rendah, Puluhan Dokter Spesialis di Papua Geruduk Kantor Gubernur Papua

Puluhan dokter spesialis berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8). Mereka menuntut agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Gregetan Depan Menkes Budi, Ungkit Perundungan PPDS & Kematian Dokter Aulia
VIDEO: DPR Gregetan Depan Menkes Budi, Ungkit Perundungan PPDS & Kematian Dokter Aulia

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, secara lugas mengungkit kasus perundungan diduga dialami Dokter Aulia Risma hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Tak Gentar Menkes Ungkap Kasus Pemalakan dr Aulia: Saya Kasih ke Polisi Biar Langsung Dipidanakan Saja!
Tak Gentar Menkes Ungkap Kasus Pemalakan dr Aulia: Saya Kasih ke Polisi Biar Langsung Dipidanakan Saja!

Menkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya