Dokter yang demo bisa dipidana 2 tahun bui & denda Rp 200 juta
Merdeka.com - Sejumlah dokter kandungan melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 bulan penjara dengan tuduhan malapraktik.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, para dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dikenakan sanksi. Sebab, mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
Rieke mengatakan, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, aksi itu telah melenceng dari tugas dan profesi dokter yang sesungguhnya.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Apa bentuk pelanggaran etika oleh dokter Israel? Keterlibatan tenaga medis secara nyata dalam penyiksaan tahanan dilarang oleh Deklarasi Tokyo Asosiasi Kedokteran Dunia.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa tenaga medis juga berisiko mengalami duka berkomplikasi? Mereka yang terlibat dalam perawatan paliatif, misalnya, menghadapi risiko duka berkomplikasi karena sering kali terlibat secara emosional dengan pasiennya.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang terdampak dari kurangnya dokter? Pandemi Covid-19 telah menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mempersiapkan perlindungan baik jiwa maupun kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.
"Satu sisi, mogok adalah hak konstitusi setiap warga negara, namun sejatinya tentu solidaritas mogok para dokter tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter, yaitu memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan," ujar Rieke dalam pesan singkat, Rabu (27/11).
Selain itu, lanjut Rieke, para dokter yang melakukan demonstrasi dapat melanggar UU kesehatan. Karena aksi itu, para demonstran bisa dipidanakan dan denda Rp 200 juta.
"Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas dia.
"Perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan hukum, tak boleh ada imunitas (kebal hukum) bagi siapa pun, namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," imbuhnya.
Dia menilai, proses hukum yang terjadi dalam kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawan harus dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan demi terciptanya transparansi terhadap kasus ini.
"Pemerintah perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini. Apabila perlu, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik, sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu, dkk," imbuhnya.
Berikut isi pasal yang dilanggar yang menurut Rieke para dokter yang melakukan demonstrasi:
UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan
BAB XX
Ketentuan Pidana
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yg dengan SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA thd pasien yg dimaksud dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah)
Baca juga:
Ini kasus dokter dipidana karena malpraktik
Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri
5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana
Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali
Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk
(mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu bullying yang terjadi dokter Aulia Risma sempat dipalak oleh seniornya hingga mencapai Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter spesialis berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8). Mereka menuntut agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinaikkan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, secara lugas mengungkit kasus perundungan diduga dialami Dokter Aulia Risma hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.
Baca Selengkapnya